MENU TUTUP

Penyelewengan ADD Tahun 2018 Kades Sei Upih Ditahan Kejari

Jumat, 04 September 2020 | 16:11:17 WIB Dibaca : 2262 Kali
Penyelewengan ADD Tahun 2018 Kades Sei Upih Ditahan Kejari Dugaan Penyelewengan ADD 2018 Kejari Pelalawan tahan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar , Jumat 04 September 2020

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan seksi pidana khusus (pidsus) , Jumat (04/09/2020) kembali mengukir prestasi, membongkar dugaan korupsi. Dugaan korupsi oknum pelaku penyelewengan uang negara. Kali ini adalah mantan Kepala Desa (Kades) Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar yang dijebloskan ke balik jeruji besi.


Mantan Kades inisial HU, terlibat dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018 atau sewaktu dirinya menjabat sebagai Kades. Uang negara pada tahun itu semestinya untuk pembangunan desa, namun nyatanya tidak terealisasi dan menguap ke mana-mana.
Pantauan di lapangan HU datang ke kantor Kejari didampingi penasehat hukumnya, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan ia pun langsung ditahan.


HU memakai baju kemeja warna putih lengan pendek, digiring masuk ke dalam mobil tahanan Pidsus yang sudah dipersiapkan dan untuk sementara dititipkan di tahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.


Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH menuturkan, HU terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut.


Sebelumnya, kata Kasi Pidsus Andre Antonius, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Menurutnya HU ini, diduga melakukan penyalahangunaan wewenang dengan jabatan dia 'mengacak-ngacak' APBDes dengan berbentuk kegiatan-kegiatan tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan, timbulnya kerugian keuangan negara Rp 900 juta lebih.


"HU ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.EP




Berita Terkait +

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kuansing, Pelaku Peragakan 30 Adegan Saat Menghabisi Nyawa Korbannya

2 Hari Anak Istrinya Tak Diberi Makan Hingga Lakukan Penganiayaan, Suami Ini Diringkus Polisi

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Kg Shabu dari Malaysia

Meresahkan, Polsek Tambang Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Desa Birandang

ANTISIPASI PENINGKATAN PETI JELANG LEBARAN, POLSEK HULU KUANTAN RAZIA LOKASI PETI

Kodim 0313/KPR Tangkap Bandar Narkoba di Perkebunan Sawit

Polisi Resmi Terima Laporan KNPI Riau, Terkait Kasus Porno Aksi Turnamen Golf

Satu Lagi Pelaku Narkoba Di Siak Tertangkap

Kepala Desa Serapung  dan Polsek Kuala Kampar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Lanjutan Sidang Prapid, Termohon Tidak Pergunakan Haknya Hadirkan Saksi Ahli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

5

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

6

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif