MENU TUTUP

Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Operator Alat Berat Diamankan

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:13:19 WIB Dibaca : 1259 Kali
Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Operator Alat Berat Diamankan

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Sat Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8/22), sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, SR (32), selaku operator alat berat, warga dusun III Lengkok, desa Kualu Nenas, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit Alat Berat Ekskavator Warna Biru Merk Kobelco, 1(satu) Buah Buku Rekap Penjualan, Uang tunai Rp 606.000 (Enam ratus enam ribu rupiah), dan 1(satu) buku tanda pembelian

Pengungkapan kasus ini bermula, pada Hari Sabtu 20 Agustus 2022  Sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar berangkat menuju ke Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian, sekira Pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk cobelco di tempat Penambangan Ilegal. Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, saat dikonfirmasi, Senin, (22/8/22), membenarkan pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini.

"Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.

Terkait pemilik usaha ilegal ini, Kata Kasat, saat ini masih sedang dalam penyelidikan.

"Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD NO 3 TAHUN 2020," jelas Kasat.( irwan Ocu bundo)


Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polsek Kandis Tangkap Pelaku Pencurian Matrial Besi Milik PT HKI

Kembangkan Kasus Narkotika, Sat Narkoba Polres Siak Ciduk Warga Padang di Pekanbaru.

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 39 Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Polsek Singingi Laksanakan Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hadiman : Kamis Pekan Depan Mantan Kadis ESDM Kuansing Akan Jalani Sidang Perdana

Peredaran Narkoba Sampai Ke-Dusun di Kampung Buatan II, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Ketua KNPI Riau Ajak APH Panggil dan Periksa Ex Bupati HM Harris, Kasus Apa?

3 Orang Anggota Jaringan Pengedar Narkoba di Perawang Berhasil Diringkus Polisi

Warga DK.2 Skp.E Berhasil Diringkus Polres Rohul, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku Dua Bersaudara Ditangkap Personil Polsek Tandun, Ternyata Ini Kasusnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem

5

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

6

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern