MENU TUTUP

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tapung Hilir, 0,72 Gram Sabu Siap Edar Diamankan!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:42:57 WIB Dibaca : 607 Kali
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tapung Hilir,  0,72 Gram Sabu Siap Edar Diamankan!

Kampar, Catatanriau.com |  Polsek Tapung Hilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.  Pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB,  

Pihak kepolisian  berhasil mengamankan dua tersangka,  BH  (34) dan BP (36),  di belakang rumah milik Sdr. PN Simpang Bina Pitri Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui kapolsek tapung hilir di konfermasi bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Desa Kotagaro yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan,  petugas menemukan kedua tersangka yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.  Setelah dilakukan penggeledahan,  petugas menemukan 4 (empat) bungkus kecil sabu siap edar di tangan tersangka BH.

Berdasarkan hasil interogasi,  BH mengaku memperoleh barang bukti berupa sabu tersebut dari rekannya yang bernama AZ,  Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ di rumahnya di Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar (Laporan Polisi terpisah).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka BH berupa: 1 (satu) botol bekas minuman merk Milku, 3 (tiga) plastik bening ukuran sedang, 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) unit HP merk REDMI 12 warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat botol bekas minuman merk Fanta, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah Mencis korek api

Tersangka BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  sementara tersangka BP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tapung Hilir terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Ternyata Begini Kronologis dan Motif Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Seorang Pria & Wanita Diringkus Personil Satreskoba Polres Rohul

Menjelang Ramadhan, Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Ini Penjelasan Kapolres

Tiga Tersangka Curat Diciduk Polisi Dilokasi Penangkaran Ikan Arwana

Pengikut MRS Todongkan Senpi & Sajam ke Anggota Polri, 6 Orang pengikut MRS Tewas, 4 Lari

Pasutri Tersangka, Cabul Threesome Diungkap Polres Pelalawan

Berbekal Putusan MA, Tim Eksekutor Jemput Warga Titi Akar

Satres Narkoba Polres Siak tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Narkotika

Judi Jenis Gelper Berhasil Diberantas Namun Perjudian Jenis Togel Masih Subur Di Kecamatan Kandis

DPO Sebulan, Pelaku Pencabulan di Ringkus di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba