MENU TUTUP

Pasutri Tersangka, Cabul Threesome Diungkap Polres Pelalawan

Rabu, 02 Februari 2022 | 16:02:55 WIB Dibaca : 1633 Kali
Pasutri Tersangka, Cabul Threesome Diungkap Polres  Pelalawan Kasat Reskrim AKP NM Marbun SH memimpin Pers Release Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan & Perbuatan Cabul Threesome Terhadap Anak Dibawah Umur Sat Reskrim Polres Pelalawan, Rabu (02/02/2022) di Mapolres Pelalawan.

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK, diwakili Kasat Reskrim AKP NM Marbun SH memimpin Pers Release Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan & Perbuatan Cabul  Threesome
Terhadap Anak Dibawah Umur Sat Reskrim Polres Pelalawan, Rabu (02/02/2022) di Mapolres Pelalawan.

 

AKP NM Marbun SH didampingi Kasubag Humas AKP Edy Haryanto SH dan staf Reskrim menghadirkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).  Tersangka PM (43) dan NT (42) yang bekerja dan tinggal di salah satu perumahan perusahaan di Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Sedangkan korban MSD (16) masih dalam perawatan merupakan satu marga dengan tersangka PM yang sehari hari telah tinggal satu rumah sejak 7 bulan lalu dengan tersangka.

 

Kronologis kejadian tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pasutri ini diketahui  pada Jum'at 22 Januari 2022 sekira pukul 16. 00 Wib di Komplek Perumahan perusahaan tempat kedua pelaku bekerja. 

 

Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban (16) bermula pada tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib. Dimana korban tinggal dan sedang berada didalam rumah pelaku.  Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Korban tinggal di rumah pelaku karena orangtua ayah meninggal dan ibu kandung menikah lagi.

 

"Jadi korban dan kedua pelaku (Pasutri) ini masih ada hubungan satu marga, dan korban tinggal bersama kedua pelaku kurang lebih baru 7 bulan. Korban memanggil kedua pelaku dengan sebutan Bapak dan Mama," jelas Kasat, 

 

Kronologis selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 24.00 Wib masih di rumah yang sama, pelaku PM melakukan persetubuhan terhadap korban, dan dilakukan didalam kamar korban. Kemudian pada tanggal 18 November 2021 sekira pukul 24.00 Wib, pelaku PM kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib, terjadi lagi persetubuhan.

 

Pencabulan dan persetubuhan terhadap korban kembali terjadi, namun kali ini dilakukan oleh PM bersama-sama dengan NT, yang tidak lain adalah istri PM sendiri. Pencabulan dan persetubuhan ala Threesome, Dimana kedua  pelaku bekerjasama melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di kamar pelaku. 
"Awalnya NT (Istri PM) sudah curiga terhadap PM (suaminya) kalau PM telah melakukan persetubuhan terhadap korban  MSD. Lalu hari itu NT mengajak PM dan korban MSD masuk ke kamar dan menanyakan kepada PM, apa pernah melakukan persetubuhan dengan MSD. Namun PM tetap menyangkal, kemudian NT menyuruh korban untuk bugil, namun PM mengatakan tidak bernafsu seraya mengatakan kepada istrinya "Saya  hanya nafsu sama kamu (istrinya),".  Karena korban MSD satu marga dengan PM sebagai suku Batak. 

 

Dilanjut kemudian pasutri ini melakukan hubungan suami istri dihadapan korban. Namun setelah melakukan hubungan, pasutri ini malah kembali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama. Terjadi Pencabulan dan persetubuhan ala Threesome. Hubungan seksual yang secara bersama dilakukan tiga orang.

 

Karena korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan kedua pelaku.  Dibantu oleh saksi akhirnya korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Dan pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PM di Komplek Perumahan perusahaan. 

 

Adapun Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Sumber Makmur

Dapat Kiriman Paket Berisi Narkoba, Napi di Lapas Kelas II B Siak Diamankan Polisi

Polsek Siak Hulu Tangkap Dua pelaku Narkoba Saat Patroli

Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pencurian

Pertanyakan Realisi Anggaran Rp. 4,7 Miliar di Disparbud Kampar, LSM GEMPUR Riau: Akan Kita Laporkan

Saksi Ahli Tergugat Diragukan, Sidang Kasus Wanprestasi Expedisi

Nekat Cabuli Ponakan Berusia Delapan Tahun, Pria Ini Disikat Tim Resmob Dan Unit PPA Polres Rohul

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Penangkapan Terhadap 3 Pemuda Pelaku Narkoba di Mandiangin Ini

Pria Inisial WS Ini Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Terpidana Korupsi Lahan Bhakti Praja AZ Cicil 500 Juta Uang Pengganti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu