MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Kades Seberida, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi PT NHR

Kamis, 28 November 2024 | 22:28:09 WIB Dibaca : 1711 Kali
Sidang Lanjutan Kades Seberida, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi PT NHR

Inhu, Catatanriau.com | Kuasa hukum Kepala Desa Seberida, Dodi Fernando SH.,MH, secara tegas membantah tuduhan pemalsuan surat tanah yang ditujukan kepada kliennya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis (28/11/2024). Sidang ini terkait laporan PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang menduga Kepala Desa Seberida telah menggandakan surat tanah milik perusahaan tersebut.

Menurut Dodi, proses pembuatan Laporan Kehilangan Barang (LKB) atas SKGR milik PT NHR di Polres Inhu telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pemalsuan. Hal ini diperkuat oleh keterangan salah satu anggota Polres Inhu yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tidak ada alasan yang mengatakan Laporan Kehilangan Barang (LKB) itu salah atau palsu," tegas Dodi.

Dodi juga mengutip keterangan saksi ahli, Hendrosman, mantan Kepala Desa Seberida, yang membenarkan bahwa tanah dengan tiga SKGR tersebut memang milik Hendrik Wijaya dan telah melalui proses pembelian yang sah.

"Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan atau penggelapan surat tanah," lanjutnya.

Kuasa hukum ini juga menyoroti putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa tanah tersebut milik Hendrik Wijaya.

"Sporadik yang diterbitkan oleh ibu Kades Seberida itu masih atas nama Hendrik Wijaya. Jadi tidak ada peralihan nama," jelas Dodi.

Dodi menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan berencana melaporkan oknum penyidik Polda Riau dan oknum jaksa peneliti ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Ia juga meminta majelis hakim untuk menunda penahanan Kepala Desa Seberida dengan alasan kemanusiaan dan kooperatifnya klien selama proses hukum.

"Kami berharap penahanan terhadap ibu kades bisa ditangguhkan," ujarnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap Dedek Julika, pelapor yang hingga kini belum pernah hadir walau sekalipun dalam persidangan.***

Laporan : S A Pasaribu



Berita Terkait +

Berkali-kali Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri! Pria Bernafsu Binatang Ini Akhirnya Diciduk Polres Rohul

Polres Bengkalis Tangkap Pasutri, Bunuh ODGJ Dengan Skenario Bakar Mobil Demi Dana Asuransi

Mantan Polisi dan Dua Rekannya Diciduk Polsek Rengat Barat, Sabu-Sabu Turut Diamankan

Tim Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raja Pangkalan Kerinci

Miliki Sejumlah Sabu dan Ganja 2 Pria Diamakan Polisi di Pelabuhan Roro Bengkalis

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku di Pondok Durian

19 Paket Sabu-sabu Siap Edar Diamankan Dari Warga Desa Laboy Jaya Oleh Polsek Tapung

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

Polsek Kampar Tangkap 4 Pemuda, Cabuli ABG 14 Tahun

Polsek Tambusai Utara Berhasil Mengamankan Pelaku TP Pencurian Dengan Cara Kekerasan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat