MENU TUTUP

TIm Tabur Kejari & Tim Buser Polres Rohul Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Buronan

Kamis, 23 Juni 2022 | 23:05:10 WIB Dibaca : 3306 Kali
TIm Tabur Kejari & Tim Buser Polres Rohul Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Buronan

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) bersama dengan Tim Buru sergap (Buser) Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap satu terpidana buronan atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar. Kamis (23/06/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku buron ini di tangkap di salah satu kedai depan Hotel Sapadia Pasirpangaraian tepatnya daerah Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Kajari Rohul Pri Wijeksono. SH,MH mengatakan bahwa bersangkutan merupakan seorang buronan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu.

"Ucok gaul ini pelaku pembunuhan terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul," ujar Kajari yang di dampingi oleh Kasi Intel Ari Supandi. SH,MH dan Kasipidum Hendar Rasyid Nasution. SH,MH.

Kajari juga menjelaskan riwayat perkara putusan pengadilan yang diputuskan terhadap terdakwa Ucok Gaul dari putusan pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sampe Putusan Mahkamah Agung.

"Pada tanggal 29 Juli 2010 Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ucok Gaul selama 16 tahun penjara, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Pri Wijeksono.

"Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ucok Gaul selama 16 tahun," tambah Kajari lebih jelas lagi.

Beliau juga menerangkan bahwa Eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht/ berkekuatan hukum tetap, agar terpidana Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun.

"Setelah ini Tim Tabur Kejari Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO/Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO/Buronan," ucap Kajari Pri Wijeksono. SH,MH.***


(Kasi Intel/E.S.Nst)

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Polsek Mandau Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu

Mencuat Pemberitaan Polsek Tualang Tangkap Jaringan Narkoba Rutan Siak, Karutan Sebut Itu Tidak Benar

Cegah Kejahatan, Kapolsek Kandis Giat Lakukan Sosialisasi

16,13 Gram Shabu-shabu Diamankan dari Warga Pulau Gadang

Tunggu Pelanggan, Warga Rohul Ini Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

Dua Pria Ditangkap Karena Transaksi Sabu, Polisi Amankan 5,47 Gram Narkotika

Niat Numpang Bermain Wifi, Kedua Anak Di Siak Ini Berkelahi Hingga Meregang Nyawa

Kejari Tangkap Buron YS  Saat Ke Polres Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat