MENU TUTUP

TIm Tabur Kejari & Tim Buser Polres Rohul Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Buronan

Kamis, 23 Juni 2022 | 23:05:10 WIB Dibaca : 2690 Kali
TIm Tabur Kejari & Tim Buser Polres Rohul Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Buronan

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) bersama dengan Tim Buru sergap (Buser) Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap satu terpidana buronan atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar. Kamis (23/06/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku buron ini di tangkap di salah satu kedai depan Hotel Sapadia Pasirpangaraian tepatnya daerah Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Kajari Rohul Pri Wijeksono. SH,MH mengatakan bahwa bersangkutan merupakan seorang buronan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu.

"Ucok gaul ini pelaku pembunuhan terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul," ujar Kajari yang di dampingi oleh Kasi Intel Ari Supandi. SH,MH dan Kasipidum Hendar Rasyid Nasution. SH,MH.

Kajari juga menjelaskan riwayat perkara putusan pengadilan yang diputuskan terhadap terdakwa Ucok Gaul dari putusan pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sampe Putusan Mahkamah Agung.

"Pada tanggal 29 Juli 2010 Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ucok Gaul selama 16 tahun penjara, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Pri Wijeksono.

"Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ucok Gaul selama 16 tahun," tambah Kajari lebih jelas lagi.

Beliau juga menerangkan bahwa Eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht/ berkekuatan hukum tetap, agar terpidana Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun.

"Setelah ini Tim Tabur Kejari Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO/Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO/Buronan," ucap Kajari Pri Wijeksono. SH,MH.***


(Kasi Intel/E.S.Nst)

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Adik Kandung PJ Walikota Pekanbaru Kembali Dipanggil KPK, Ketua KNPI Riau: Jebloskan Saja!

Dugaan Pelaku Penipuan Modus Arisan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Polres Rohul Mengamankan Satu Orang TP Perjudian Jenis Togel KM.Hongkong

Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di Perawang

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Satnarkoba Polres Kuansing 

Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Orang Saksi Mahkota

Polres Siak Kembali Bekuk Seorang Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Tualang

Peria Ini Curi Motor Guru Ngaji Di Depan Musallah, Diamankan Polisi Ke Polsek Kerinci Kanan Siak

Kasus Titipan Uang Rp.26 Miliar, Pengakuan Tak Punya HGU, Hingga Niat Merampok 1.300 Hektar Milik Rakyat, KNPI Riau: PT DSI Layak di Tutup

Pelaku Pembacokan Sebanyak 4 Bacokan, Dilaporkan Keluarga Korban Ke Polsek Rambah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

2

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

3

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

4

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

5

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

6

Rusak Parah, Warga Kampar Minta Pemerintah Lebih Peduli