MENU TUTUP

POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:41:43 WIB Dibaca : 1611 Kali
POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

KUANSING, CATATANRIAU.COM • Polres Kuantan Singingi  ( Kuansing ) telah melaksanakan press release/siaran pers tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) Kamis (28/10/2021) pukul  10.00 WIB pagi, yang bertempat di Mako Polsek Benai.

 

Dalam pelaksanaan Press Release/ Siaran Pers ini disampaikan  langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.SI dengan didampingi dan dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH., MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, KBO Reskrim IPTU Pardomuan Aris Suranta SH, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH,Kapolsek Benai IPTU Donal Jonson Tambunan SH,Camat Benai diwakili Kasi Trantib Bpk.Hendri Putra Utama,
Paur Humas IPDA J.L Tobing,Kanit  II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Iwan Rudi Firnando Siagian SH., MH,Kepala Desa Benai Kecil Bpk. Irpan Maulana S. Sos, Korban an. SUPRIATNO, dan Para awak Media atau Jurnalis

 

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.ik
,M.Si tentang Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 19.30 Wib di parkiran Mesjid Nurul Iman Desa Benai Kecil Kec. Benai yang dialami korban SUPRIATNO dengan tersangka an.
- DKP als D (23 Thn) 
- SR Als Madan (23 Thn) 

 

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa;
1 (Satu) Unit Spm Honda Beat Street warna Hitam, 
1 (Satu) Unit Spm Honda Scoppy warna Abu-abu,1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna Merah,"jelas Kapolres.

 

Di singgung soal ancaman hukuman, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal  480 KUHP  dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sumber: Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi



Berita Terkait +

Tim Gabungan Polres Bengkalis Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu

15 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Payung, Begini Nasibnya Sekarang

Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering

Bejad!!! Ayah Tiri Diperawang Ini Selain Lakukan KDRT Juga Diduga Tega Nodai Anak Tirinya

Hasil Pengembangan, Satnarkoba Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Tualang

Mantan Penghulu Kampung di Kab. Siak, ditangkap Karena Gelapkan Dana APB Kampung

Pelaku Perampokan Agen BRI Link Ditangkap Ditempat Kerja, Uang Hasil Rampokan Digunakan untuk Bayar Hutang

Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

Polsek Minas Lakukan Pemusnahan BB 55,27 Gram Shabu-shabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri