MENU TUTUP

POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:41:43 WIB Dibaca : 1433 Kali
POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

KUANSING, CATATANRIAU.COM • Polres Kuantan Singingi  ( Kuansing ) telah melaksanakan press release/siaran pers tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) Kamis (28/10/2021) pukul  10.00 WIB pagi, yang bertempat di Mako Polsek Benai.

 

Dalam pelaksanaan Press Release/ Siaran Pers ini disampaikan  langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.SI dengan didampingi dan dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH., MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, KBO Reskrim IPTU Pardomuan Aris Suranta SH, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH,Kapolsek Benai IPTU Donal Jonson Tambunan SH,Camat Benai diwakili Kasi Trantib Bpk.Hendri Putra Utama,
Paur Humas IPDA J.L Tobing,Kanit  II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Iwan Rudi Firnando Siagian SH., MH,Kepala Desa Benai Kecil Bpk. Irpan Maulana S. Sos, Korban an. SUPRIATNO, dan Para awak Media atau Jurnalis

 

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.ik
,M.Si tentang Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 19.30 Wib di parkiran Mesjid Nurul Iman Desa Benai Kecil Kec. Benai yang dialami korban SUPRIATNO dengan tersangka an.
- DKP als D (23 Thn) 
- SR Als Madan (23 Thn) 

 

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa;
1 (Satu) Unit Spm Honda Beat Street warna Hitam, 
1 (Satu) Unit Spm Honda Scoppy warna Abu-abu,1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna Merah,"jelas Kapolres.

 

Di singgung soal ancaman hukuman, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal  480 KUHP  dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sumber: Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi



Berita Terkait +

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Percobaan Pemerkosaan Terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga Terjadi Di Kampung Rawa Mekar Jaya

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba Dengan 31 Paket Sabu-sabu

Miliki 10 Kg Sabu, Seorang DPO Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Miliki 8 Paket Shabu, 2 Orang Anak Muda di Mandiangin Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Kronologis Penangkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Tambusai Utara

Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak

Warga Pulau Jambu Ditangkap Satnarkoba Saat Berada di Kebun Kelapa Sawit

Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

2

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

3

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

4

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

6

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti