MENU TUTUP

Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

Kamis, 28 Mei 2020 | 08:23:00 WIB Dibaca : 2741 Kali
Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Saat pemerintah sedang gencarnya memberikan himbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang memamg telah diberlakukan diwilayah Kabupaten Bengkalis, tapi masih saja ada beberapa oknum yang melanggar himbauan Pemerintah tersebut.

 

Alhasil 4 pria penyampai pendapat (Unras) pelanggar PSBB  yang berinisial (RHS) alamat Jalan. Gatot Subroto, RT 002, RW 004, Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, (MHR) alamat Jalan. Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MAA) alamat Jalan Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MH) alamat, jalan. Merdeka, RT 005, RW 002, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, disidang pada hari Rabu (27/5/2020) Sekira pukul 15:15 wib.

 

Sidang yang dilakukan secara online tersebut dilakukan dengan menggunakan Videotron yang menghubungkan antara Ruang Sidang Pengadilan Negri (PN) Bengkalis dengan, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis.

Pelaksana sidang saat itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Irvan Charles. SH, dan Irvan. SH, dan Hakim Muhammad Risky Nusmar, SH. MH, selaku Ketua, L.Nainggolan, SH, MH, dan Hakim baru.

 

Setalah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersiapkan Terdakwa memberikan keterangan, kemudian  mendengarkan tuntutan JPU, dan mendengarkan nota pembelaan.

 

Dari hasil tersebut Hakim memutuskan terhadap masing-masing terdakwa bersalah melanggar pasal 216 Ayat (1), junto (jo) pasal 218 KUHP pasal 10 UU RI nomor 9, Tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum, menghukum masing-masing terdakwa dengan denda sebasar  Lima Ratus Ribu Rupiah Atau kurungan penjara selama 1 bulan, Apabila Pihak Terdakwa merasa keberatan dapat melakukan banding selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan dibacakan.

 

Selama sidang berjalan, pengamanan dilakukan oleh anggota Kepolisian Resorts Bengkalis, sidang berjalan lancar dan kondusif hingga selesai sekira pukul 20:30 wib.(*)




Berita Terkait +

Awas Begal! Guru TK di Langgam Ini Jadi Korban Curas, Motor, Uang, Hp & Perhiasan Dirampas

Lagi! Polres Siak Ringkus Seorang Pria Pemain Judi Togel di Lubuk Dalam

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kulit Harimau dan 4 Bangkai Janin Harimau Ikut Dibakar

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Kampung Dalam

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Penambangan Galian C & Tiga Alat Berat Excavator 

Meresahkan, Tiga Penjudi Togel Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti 39 H, Jalan Ditempat di Kejari Kampar

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

4

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

5

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

6

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan