MENU TUTUP

Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

Kamis, 28 Mei 2020 | 08:23:00 WIB Dibaca : 2947 Kali
Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Saat pemerintah sedang gencarnya memberikan himbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang memamg telah diberlakukan diwilayah Kabupaten Bengkalis, tapi masih saja ada beberapa oknum yang melanggar himbauan Pemerintah tersebut.

 

Alhasil 4 pria penyampai pendapat (Unras) pelanggar PSBB  yang berinisial (RHS) alamat Jalan. Gatot Subroto, RT 002, RW 004, Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, (MHR) alamat Jalan. Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MAA) alamat Jalan Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MH) alamat, jalan. Merdeka, RT 005, RW 002, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, disidang pada hari Rabu (27/5/2020) Sekira pukul 15:15 wib.

 

Sidang yang dilakukan secara online tersebut dilakukan dengan menggunakan Videotron yang menghubungkan antara Ruang Sidang Pengadilan Negri (PN) Bengkalis dengan, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis.

Pelaksana sidang saat itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Irvan Charles. SH, dan Irvan. SH, dan Hakim Muhammad Risky Nusmar, SH. MH, selaku Ketua, L.Nainggolan, SH, MH, dan Hakim baru.

 

Setalah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersiapkan Terdakwa memberikan keterangan, kemudian  mendengarkan tuntutan JPU, dan mendengarkan nota pembelaan.

 

Dari hasil tersebut Hakim memutuskan terhadap masing-masing terdakwa bersalah melanggar pasal 216 Ayat (1), junto (jo) pasal 218 KUHP pasal 10 UU RI nomor 9, Tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum, menghukum masing-masing terdakwa dengan denda sebasar  Lima Ratus Ribu Rupiah Atau kurungan penjara selama 1 bulan, Apabila Pihak Terdakwa merasa keberatan dapat melakukan banding selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan dibacakan.

 

Selama sidang berjalan, pengamanan dilakukan oleh anggota Kepolisian Resorts Bengkalis, sidang berjalan lancar dan kondusif hingga selesai sekira pukul 20:30 wib.(*)




Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, 9 Paket Barang Bukti Diamankan

Penyerahan Tersangka BHDS & Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Rohul

2 Orang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP

TIm Tabur Kejari & Tim Buser Polres Rohul Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Buronan

Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Residivis

Pemuda di Kampar Ditangkap, Ngaku Beli Uang Palsu Rp. 1 Juta di Facebook!

Sempat Melawan & Berusaha Kabur, Pelaku Curat dan Penadah Hasil Curian di Inhil Ini Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tapung Hilir, 0,72 Gram Sabu Siap Edar Diamankan!

Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Empat Orang Pengedar Narkoba di Kandis

Simpan Ganja, Pria Ini Dicokok Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat