MENU TUTUP

Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

Kamis, 28 Mei 2020 | 08:23:00 WIB Dibaca : 2930 Kali
Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Saat pemerintah sedang gencarnya memberikan himbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang memamg telah diberlakukan diwilayah Kabupaten Bengkalis, tapi masih saja ada beberapa oknum yang melanggar himbauan Pemerintah tersebut.

 

Alhasil 4 pria penyampai pendapat (Unras) pelanggar PSBB  yang berinisial (RHS) alamat Jalan. Gatot Subroto, RT 002, RW 004, Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, (MHR) alamat Jalan. Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MAA) alamat Jalan Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MH) alamat, jalan. Merdeka, RT 005, RW 002, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, disidang pada hari Rabu (27/5/2020) Sekira pukul 15:15 wib.

 

Sidang yang dilakukan secara online tersebut dilakukan dengan menggunakan Videotron yang menghubungkan antara Ruang Sidang Pengadilan Negri (PN) Bengkalis dengan, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis.

Pelaksana sidang saat itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Irvan Charles. SH, dan Irvan. SH, dan Hakim Muhammad Risky Nusmar, SH. MH, selaku Ketua, L.Nainggolan, SH, MH, dan Hakim baru.

 

Setalah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersiapkan Terdakwa memberikan keterangan, kemudian  mendengarkan tuntutan JPU, dan mendengarkan nota pembelaan.

 

Dari hasil tersebut Hakim memutuskan terhadap masing-masing terdakwa bersalah melanggar pasal 216 Ayat (1), junto (jo) pasal 218 KUHP pasal 10 UU RI nomor 9, Tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum, menghukum masing-masing terdakwa dengan denda sebasar  Lima Ratus Ribu Rupiah Atau kurungan penjara selama 1 bulan, Apabila Pihak Terdakwa merasa keberatan dapat melakukan banding selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan dibacakan.

 

Selama sidang berjalan, pengamanan dilakukan oleh anggota Kepolisian Resorts Bengkalis, sidang berjalan lancar dan kondusif hingga selesai sekira pukul 20:30 wib.(*)




Berita Terkait +

Polres Rohil Sita 117 Ball Pakaian Bekas Dari Malaysia

Jual Togel, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polisi

Sekali Bergerak, Tempek dan Selamat Disikat Kapolsek Batang Gansal

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di XIII Koto Kampar

Sejarah Terbanyak, Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, 51,72 Gram Diamankan

Rumah Pelaku Pengedar Narkoba Diobok-Obok Polsek Tapung

Polsek Tambang Tangkap Pelaku KDRT di Desa Rimbo Panjang

Ini Perkembangan Proses Perkara Pencurian di Desa Batu Ampar Oleh Polsek Kemuning 

Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor diamankan Polsek Bukit Raya

Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Berakhir di Posko Gugus Tugas Covid-19 Koto Gasib

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pebriyan Winaldi Pertanyakan Gelar Akademik LC Yang di Pakai Haji Alwi

2

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Bongkar Dugaan Mafia Hukum di Polres Kampar: Polisi Bermental Sambo!

3

Inkado Pekanbaru Raih Juara Umum 2 Pada Kejuaraan Inkado Riau Tahun 2025  di Perawang

4

SOP Pembukaan Pintu Air PLTA Koto Panjang Dipertanyakan, Banjir di Hilir Sungai Kampar Makan Korban

5

Enam Faskes di Pekanbaru Tak Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

6

M Rahul, Ketua Partai GERINDRA Sekaligus Anggota DPR RI Dari Riau Ini Lakukan Praktek Haram, Kasus Apa?