MENU TUTUP

Penyerahan Tersangka BHDS & Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Rohul

Kamis, 28 September 2023 | 22:06:43 WIB Dibaca : 1068 Kali
Penyerahan Tersangka BHDS & Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu serahkan tersangka beserta barang bukti Tahap II yang berinisial BHDS yang menjabat sebagai oknum Kades ke Penuntut umum Kejari Rohul. Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Penyidik Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H.,M.H, selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH.,MH.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H yang di dampingi Kasi Intel Kejari Rohul Adhi Thya Febricar, S.H.,M.H mengatakan tersangka di duga telah melakukan penyalah gunaan wewenangnya sebagai Kades dalam pengelolaan anggaran Pendapatan Hasil Desa.

"Tersangka tersandung kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli desa tahun 2019-2021 di desa kepenuhan raya kecamatan kepenuhan kabupaten Rohul," kata Kajari.

Dari hasil perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

"Kerugian keuangan negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023 yang lalu," jelas Fajar Haryowimbuko.

Lanjut Kajari, Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

Kajari juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan desa kepenuhan raya agar lebih baik lagi untuk ke depannya," pungkas Kajari Rohul sambil mengakhiri.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti berjalan aman dan tertib, selesai sekitar pukul 16.00 WIB.***

Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Satpol PP Rohul Tindak lanjuti Laporan Tomas Terkait Menjamurnya Hiburan Malam

Polres Kampar Ringkus Trio Pengedar Sabu di Tapung Hulu, 5 Paket Siap Edar Diamankan!

Digrebek Warga Saat Sedang Asik Di Rumah Kosong Dengan Anak Bawah Umur, Akhirnya Pria Asal Perawang Ini Diringkus Polsek Minas

3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Lahan di Amankan Satreskrim Polres Kampar

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Mantan Bupati & Bupati Terpilih Kuansing Pagi Ini Penuhi Panggilan Kejari Kuansing

Tim Kuasa Hukum AF Tagih Janji Kejari Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

Penertiban aktifitas PETI di Desa Tanjung Pauh Kabupaten Kuansing

PH Niba : Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyok Anggota Buruh

Kajari Kuansing Besok Akan Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Kasus SPJ Fiktif di BPKAD Kuansing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat