MENU TUTUP

Digrebek Warga Saat Sedang Asik Di Rumah Kosong Dengan Anak Bawah Umur, Akhirnya Pria Asal Perawang Ini Diringkus Polsek Minas

Sabtu, 30 Maret 2024 | 17:48:45 WIB Dibaca : 9286 Kali
Digrebek Warga Saat Sedang Asik Di Rumah Kosong Dengan Anak Bawah Umur, Akhirnya Pria Asal Perawang Ini Diringkus Polsek Minas Pelaku kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas

Siak, Catatanriau.com | RPS (21) pria asal Kecamatan Tualang ini digrebek warga saat tengah asik melakukan hubungan layaknya suami istri bersama seorang anak perempuan usia 16 tahun disalah satu rumah kosong di Dusun Sarindo, Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (28/03/2024) kemarin sekira pukul 22.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu warga datang beramai ramai mengetuk rumah kosong tersebut, karena pintu lama dibuka, kemudian warga mendobrak pintu rumah kosong tersebut dan didapati seorang anak perempuan inisial E tengah bersama dengan RPS.

"Setelah ditanyai ibu korban, anaknya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali bersama RPS," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini, Sabtu (30/03/2024).

Dijelaskan Kapolsek, saat itu E mengaku, pertama kali ia melakukan hubungan intim dengan RPS didalam sebuah mobil pickup L300 di Simpang Mandiangin pada Kamis (07/03/2024) lalau sekira pukul 20.00 WIB.

"Kemudian yang kedua dilakukan di mobil dan lokasi serta jam yang sama pada Senin (11/03) kemarin," ulasnya.

Merasa tak terima dengan apa yang dialami anaknya, pada Jumat (29/03) ibu korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, langsung memimpin tim untuk memburu pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Perawang dan team langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah pelaku, saat itu pelaku tidak berada di rumah," ungkapnya.

Dari sana lanjut Kapolsek, pihaknya pun mendapatkan informasi bawah pelaku diduga sedang berjualan di Pasar yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam, kemudian tim pun langsung menuju Kecamatan Lubuk Dalam untuk mengejar pelaku.

"Disana tim berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap  pelaku tentang persetubuhan yang pelaku lakukan, pelaku pun mengakuinya, selanjutnya kita langsung membawanya ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut," papar Kapolsek.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Lagi Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota

Polres Siak Ringkus Seorang Pria Warga Kepri Pengedar Narkoba Saat Melintas di Koto Gasib

Memberikan Bantuan Hukum Frans Chaverius SH, CIRP Terhadap Korban Pengeroyokan

Darurat......,Wanita Paruh Baya Bandar Sabu di Dusun  Toro Jaya - Ukui Ditangkap Polisi

Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan

Kapolres Kampar Beri Motivasi dan Bantuan kepada Korban Pencabulan

Lanjutan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Akan Segera Menemui Babak Akhir

Polsek Lirik Kembali Ungkap Kasus Curanmor

Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu di Kecamatan Pusako

Modus Pinjam Motor Teman, Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem