MENU TUTUP

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

Rabu, 01 Mei 2024 | 18:06:30 WIB Dibaca : 650 Kali
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

Inhu, Catatanriau.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan seorang laki-laki di Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Lirik. Pasalnya, laki-laki tamatan SMP itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 30 April 2024, pukul 21.00 WIB dirumahnya, dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.

Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi, Rabu 1 Mei 2024 sore membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lirik itu.

Dijelaskannya, Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa, di Jalan Punai, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Lirik, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Informasi itu dilaporkannya ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H dan Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan, guna memastikan kebenaran informasi itu.

Saat penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil mengantongi satu nama yang kerap bermain narkoba di daerah itu, yakni DY alias Otoy. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Otoy.

Rabu, 30 April 2024 pukul 21.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat Otoy bersembunyi, disaksikan perangkat RT setempat, tim masuk kedalam rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku DY alias Otoy.

Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong celananya, tim terus menggeledah rumah itu, dan menemukan lagi 4 paket sabu-sabu dibelakang rumah, total barang bukti 10 paket dengan berat kotor 4,46 gram.

Tim juga menemukan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, uang tunai Rp 660 ribu hasil penjualan sabu, handphone yang digunakan tersangka saat bertransaksi dan barang bukti lainnya. Hingga berita ini dimuat, pengembangan kasus masih dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat.****

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Diduga Kantongi Sabu, Pemuda Asal Medan Diciduk Polisi

Cabuli Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Polres Tetapkan 3 Tersangka, Terjadi Pidana Pilkada Pelalawan

Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong

Senin Depan Giliran Muslim Yang Akan Dipanggil Oleh Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Dua Bandra Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Rupat

Warga Inhil Ditangkap, Curi Motor di Rengat

Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu & 68.636 Ekstasi, Kapolda : No Place to Hide!

Meresahkan, Tiga Penjudi Togel Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Baru Dibangun! Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Dirobohkan, Ketua KNPI: Ada Apa ini?

2

45 Orang Anggota PPK Pilkada 2024 Dilantik, KPU Kepulauan Meranti Imbau Jaga Netralitas dan Integritas

3

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

4

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

5

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

6

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031