MENU TUTUP

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:24:04 WIB Dibaca : 479 Kali
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

Kampar, Catatanriau.com | Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya.  Pada Selasa (14/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, HA (30) dan RA (37) di Perumahan Ginting 2 Blok C Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu  AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Kubang Jaya yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target berada di salah satu rumah di perumahan Ginting Kubang Jaya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan alat hisap bong di hadapan kedua pelaku.  Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening.  Barang bukti tersebut ditemukan di dalam handbag kain yang dilemparkan ke bawah almari.

Berdasarkan hasil interogasi,  HA mengaku memperoleh barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dari rekannya yang bernama EO (DPO) di simpang Kuburan Desa Kubang Jaya.  Tim melakukan pengembangan terhadap EO namun keberadaannya belum ditemukan.

Pelaku HA juga mengaku telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari EO sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan 3 (tiga) paket diantaranya telah dipakai bersama RA sebelum mereka ditangkap.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif amphetmin/M. Amp.

Pelaku HA  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Siak Hulu saat ini terus melakukan pengejaran terhadap EO,  serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan, 2 Tersangka Pencurian 1,3 M Uang Nasabah Diamankan

Miliki Shabu Ketiga Pria di Duri ini Diamakan Polisi

Polsek Minas Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Miris! Korban Dan Pelaku Masih Usia 16 Tahun

Cabuli Bocah SD, Remaja Di Kandis Ini Dicokok Polisi

Kabur Saat Akan Ditangkap 6 Bulan Lalu, Pengedar Shabu ini Berhasil Ditangkap Polsek Tapung

Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Pencurian Mobil L 300, Pelaku Ditangkap di Wilayah Sumbar

Dipancing Datang ke Pekanbaru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Diimingi Handphone, 2 Anak Kandis Dibawah Umur Dibawa Kabur Hingga Ke Sumatera Utara

Sayangkan ASN Nyambi Jadi Penjual Shabu, Bupati Siak : Akan Diberhentikan Jika Terbukti!

Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan