MENU TUTUP

Kabur Saat Akan Ditangkap 6 Bulan Lalu, Pengedar Shabu ini Berhasil Ditangkap Polsek Tapung

Kamis, 25 Juni 2020 | 17:52:42 WIB Dibaca : 3369 Kali
Kabur Saat Akan Ditangkap 6 Bulan Lalu, Pengedar Shabu ini Berhasil Ditangkap Polsek Tapung


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Seorang buronan kasus narkoba yang lolos saat penyergapan Tim Opsnal Polsek Tapung 6 bulan lalu, akhirnya ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung pada Selasa dinihari (23/6/2020).

 

DPO kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JU alias JR (28) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

 

Peristiwa ini berawal pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung melakukan upaya penangkapan terhadap JU yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

 

Saat akan ditangkap dirumahnya di Desa Indra Sakti, JU melarikan diri dan lolos dari penyergapan petugas, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah JU yang disaksikan perangkat desa setempat.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,72 gram dan 1 unit timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Setalah sekitar 6 bulan ditetapkan sebagai DPO Polsek Tapung, pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa JU sedang berada di rumah mertuanya di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung.

 

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap JU di rumah mertuanya itu, saat penangkapan ini tidak ditemukan narkoba darinya, namun JU mengaku bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan dirumahnya saat penyergapan oleh petugas 6 bulan lalu adalah miliknya.

 

Lebih lanjut diakui JU bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari rekannya HE alias DW yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Marno bahwa tersangka JU alias JR dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(*)




Berita Terkait +

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jual Beli Judi Slot Online

Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

Merasa Dirugikan Oleh BA , Aktony Seni Buat Laporan untuk Kepastian Hukum

Polsek Tapung Hilir Amankan Mesin Gelper Ikan-ikan di Simpang Membot Desa Kota Garo

Jualan Ganja & Shabu Mami Warga Sei Mandau Siak Ini Ditangkap Polisi

Polres Bengkalis Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pelaku Curanmor

Gondol Ratusan Kilo Almunium Kabel PT. CPI Komplotan Maling Diringkus Polisi

4 Orang Pria Kawanan Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polres Siak

Miliki 7 Paket Sabu AS Terpaksa Meringkuk Di Jeruji Besi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

2

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

3

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

4

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

5

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

6

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau