MENU TUTUP

Gondol Ratusan Kilo Almunium Kabel PT. CPI Komplotan Maling Diringkus Polisi

Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:07:15 WIB Dibaca : 2709 Kali
Gondol Ratusan Kilo Almunium Kabel PT. CPI Komplotan Maling Diringkus Polisi


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM |  Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di area kerja PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dilokasi P3 Bressack area 9 north Duri Kulin Field, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 19:00 wib.

 

Kejadian berawal pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 13:30 wib, yang mana pihak dari PT. NPN mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah Tonggak Delapan, Jalan Tegalsari Ujung KM 4 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terlihat sekelompok.orang dengan gerak gerik yang mencurigakan didalam area PT. CPI tersebut.

 

Kemudian Tim Opsnal BKO 125 atas perintah dari Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. S. I. K melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Fauzi Surya Chandra. S. Tr. K beserta pihak PT. NPN segera melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, dan benar ada lima orang yang sedang melakukan pengupasan almunium dari sebuah pipa, langsung saja Tim Opsnal BKO 125 melakukan penggrebekan terhadap kelima tersangka, namun empat orang berhasil melarikandiri.

 

Tim pun melakukan penyisiran di TKP sayang keempat tersangka tidak berhasil ditemukan, namun di TKP tim berhasil mengamankan 26 buah gulungan almunium, 6 batang pipa tubing fin fan coller, 2 unit gergaji besi, 1 unit anak gergaji besi, 1 unit obeng bunga, 1 unit tang potong kecil, dan 1 pasang sarung tangan kain.

 

Kemudian Tim Opsnal BKO 125 melakukan introgasi terhadap MS (32th) laki-laki, warga Jalan Tegalsari, KM 4 Kulim, RT 01/RW 08, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bhatin Solapan,Kabupaten Bengkalis, yang mana tersangka mengaku melakukan perbuatannya dengan keempat rekannya yang berinisial IW, BU, ZU, dan ZL yang telah tetapkan sebagai DPO.

 

Tersangka MS juga mengatakan bahwa telah melakukan pencurian Pipa Tubing Fin Fan Coller  tersebut pada Hari Kamis (01/10/2020) tetapi tidak berhasil namun pipa tersebut telah berpindah tempat, sebanyak 137 batang pipa tubing, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian pipa tersebut sebanyak lima kali.

 

Karna kejadian ini pihak PT. CPI mengalami kerugian yang tak tanggung, berkisar Milyaran Rupiah.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamakan ke Kantor BKO 125 guna penyidikan lebih lanjut.(*)




Berita Terkait +

Polsek Minas Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Miris! Korban Dan Pelaku Masih Usia 16 Tahun

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

5 Pelaku Ilegal Logging di Desa Siabu Diringkus Polres Kampar

Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Empat Orang Pengedar Narkoba di Kandis

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Usai Melarikan Sepeda Motor Milik Pegawai Salon

Pendidikan Singapura terbaik sedunia, Indonesia cuma di atas Ghana

Tim Opsional Polres Kampar Tangkap Pelaku Judi Togel di Desa Petapahan Jaya Tapung

Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Bandar Narkoba 110.20 Gram Sabu-sabu Bersama Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kampar

Miliki Shabu Seberat 0,43 Gram, Pria Pengedar Shabu di Perawang Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat