MENU TUTUP

Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:46:07 WIB Dibaca : 2263 Kali
Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Berawal mula dari informasi masyarakat akan kerap terjadinya transaksi jual beli barang haram jenis Narkoba bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 75, atau tepatnya di Bengkel milik Rizali atau Rizal, Kelurahan Simpang Belutu, Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis menitahkan pada Kanitreskrim Polsek Kandis untuk menindaklanjuti. Alhasil, seorang remaja yang berusia 21 Tahun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram.

 

"Awalnya informasi dari Masyarakat, dan setelah ditindaklanjuti berhasil kita amankan pria usia 21 Tahun bersama barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram, 1 buah Handphone merk Vivo warna Biru Hitam dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Putih Hitam tanpa Nopol kendaraan," ungkap Kompol Indra.

 

Untuk kronologis penangkapan sendiri, Kompol Indra Rusdi SH, menuturkan,
"Pada Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB berbekal informasi dari warga diketahui bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya saya kerahkan Kanit Reskrim, IPTU FAISAL, SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap seorang Pria yang diduga sebagai  pelaku dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut berinsial AE alias Iwan alias A bin Abdul Hakim. Saat dilakukan penangkapan  dan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu diatas lantai bengkel dengan disaksikan oleh ketua RT Sdr.JAIS, dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat atau peroleh dari seseorang yang berinisial HI yang kini telah kita tetapkan sebagai DPO," lugasnya.

 

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut, terlapor sendiri akan dikenakan Pasal 114  ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Berita Terkait +

Respon Kasus Mafia Tanah di Pekanbaru, Senator Edwin dan Komisi II DPR RI Jadwalkan RDP

Polsek Sabak Auh Cokok Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu

Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak

Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Karyawan PT Agro Abadi di Siak Hulu Diduga Gelapkan Pupuk, 6 Sak Pupuk Zinc Sulphate Disita!

MMA Pelaku Anak Pembunuh IA Dijatuhkan Vonis 7 Tahun

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu

Polsek Perhentian Raja Tangkap 3 Warga Kampung Pinang Kasus Narkoba

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan