MENU TUTUP

Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:46:07 WIB Dibaca : 2092 Kali
Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Berawal mula dari informasi masyarakat akan kerap terjadinya transaksi jual beli barang haram jenis Narkoba bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 75, atau tepatnya di Bengkel milik Rizali atau Rizal, Kelurahan Simpang Belutu, Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis menitahkan pada Kanitreskrim Polsek Kandis untuk menindaklanjuti. Alhasil, seorang remaja yang berusia 21 Tahun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram.

 

"Awalnya informasi dari Masyarakat, dan setelah ditindaklanjuti berhasil kita amankan pria usia 21 Tahun bersama barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram, 1 buah Handphone merk Vivo warna Biru Hitam dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Putih Hitam tanpa Nopol kendaraan," ungkap Kompol Indra.

 

Untuk kronologis penangkapan sendiri, Kompol Indra Rusdi SH, menuturkan,
"Pada Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB berbekal informasi dari warga diketahui bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya saya kerahkan Kanit Reskrim, IPTU FAISAL, SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap seorang Pria yang diduga sebagai  pelaku dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut berinsial AE alias Iwan alias A bin Abdul Hakim. Saat dilakukan penangkapan  dan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu diatas lantai bengkel dengan disaksikan oleh ketua RT Sdr.JAIS, dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat atau peroleh dari seseorang yang berinisial HI yang kini telah kita tetapkan sebagai DPO," lugasnya.

 

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut, terlapor sendiri akan dikenakan Pasal 114  ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti

Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

Miliki 94 Gram Shabu, S Diamakan Polisi

Karena Sakit Hati Pelaku Penusukan Karyawan Toko Berhasil Diringkus Polisi

Tiga Orang Pelaku Curas Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kampung Baru Sentajo

Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir Dari Pemeriksaan,Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Lagi-lagi Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pungli Di Wilayah Hukum Polres Siak

Dua Pria Pelaku Mucikari di Perawang Barat Ini Tak Berikutik Saat Diamankan Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu