MENU TUTUP

Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:18:42 WIB Dibaca : 1136 Kali
Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika

Inhu, Catatanriau.com | Seolah tidak pernah kapok, Didik Jamal Kholis alias Japrak (38), seorang residivis kasus narkotika warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Inhu, terkait kasus yang sama pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.

"Japrak baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rengat pada bulan Mei tahun 2023 yang lalu," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Misran menjelaskan, penangkapan Japrak berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di SPA RT.008/RW.004, Desa Talang Mulya.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Vicki Rizky, S.H., dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk mendalami dan melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat.

Benar saja, tim melihat target sedang berada di sebuah bengkel dan melakukan penggrebekan. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dalam mobil Mitsubishi Dump Truk yang dikendarai pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kotor 0,53 gram. Dari keterangan terlapor, sabu dan sejumlah barang bukti lainnya adalah miliknya.

Tak puas dengan hasil itu, tim pun terus menginterogasi Japrak mengenai dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.

Berbekal informasi dari Japrak bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari SB alias Bilil (39), warga Desa Talang Mulya RT.006/RW.003, tim pun langsung menuju ke rumah SB alias Bilil.

Tim berhasil mengamankan SB alias Bilil di rumahnya dengan mengamankan dua paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kedua tersangka sudah kita amankan di polsek untuk dilakukan proses hukum. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, dan kami juga minta kerja sama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tutup Misran.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Segati, Barang Bukti Sabu Diamankan

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

Ancam Mertua Dengan Parang, Pria Ini di Ringkus Polsek Siak Hulu

Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

Kembali Residivis Ini Ditangkap Dalam Kasus Yang Sama

Polsek Tampan Amankan Tujuh Tersangka Home Industri Jamu Palsu Cap Tawon Klancen

Terlibat Narkoba Satu Warga Air Tiris di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Polsek Sabak Auh Cokok Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya

Miris!! Polsek Minas Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri