MENU TUTUP

Miris!! Polsek Minas Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:18:45 WIB Dibaca : 2952 Kali
Miris!! Polsek Minas Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Pelaku telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas

Siak, Catatanriau.com | Unit Reskrim Polsek Minas dibantu warga, kembali mengamankan seorang pria inisial DS (18) terduga pelaku persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (09/07/2024).

DS diamankan saat tengah berada diseputaran Jalan Lintas Pekanbaru - Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. DS sendiri diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial F (13) pada Senin (08/07/2024) sekira pukul 20.39 WIB di kebun sawit yang berada diseputaran Jalan Kh Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Kabupaten Siak, Riau.

Awal mula kejadian ini diketahui oleh orangtua korban pada Selasa (08/07) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, orangtua korban mencari anaknya didalam kamar namun tidak ada, padahal sepengetahuan orangtua korban, korban telah keluar dari rumah sejak pukul 19.30 WIB.

Saat itu orangtua korban pun berusaha menghubungi teman anaknya namun tidak ada hasil, bahkan orangtua korban sempat mencari korban diseputaran Masjid Raya Kecamatan Minas, dan sempat juga meminta sejumlah keluarganya untuk membantu mencari namun tidak ada hasil. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB korban pun pulang sendiri kerumahnya.

"Dari laporan orangtua korban, setelah korban pulang, korban mengaku telah dibujuk rayu oleh pelaku untuk melakukan layakanya hubungan suami istri di kebun sawit, hingga akhirnya orangtua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada kami," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku kata Kapolsek iyalah Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, sangat menyayangkan  terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Minas, Kapolsek pun kembali mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan.

"Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya," imbuh Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya.

Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana.

"Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting," tutur Kapolsek mengakhiri.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel

Polisi Tangkap Dua Pria Paruh Baya Pelaku Pembakar Lahan di Rokan Hilir

Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba

Konferensi Pers Polres Bengkalis Pengungkapan Jaringan Narkoba Oleh Team Opsnal Polsek Mandau

Dalam Hitungan Jam, Polsek Minas Bekuk Para Pelaku Bongkar Rumah Dan Ninja Sawit

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Simpan Narkoba, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Pondok-pondok

POLSEK, KANITRES dan JUPER SOREK, Kel, Pangkalan Kuras Diduga Lakukan Pemerasan Alias Pungli

Polres Inhu Ringkus 39 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan