MENU TUTUP

Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:45:23 WIB Dibaca : 3628 Kali
Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

Siak, Catatanriau.com | JS (41) pria warga Kampung Mandiangin ini dicokok Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, Polda Riau, lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak bawah umur berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Senin (05/06/2023) sekira pukul 15.15 WIB kemarin diseputaran Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini. Diterangkan Kapolsek, pihaknya mengetahui adanya kejadian itu berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SM (45) pada Rabu (07/06) sekira pukul 17.00 WIB.

"Ibu korban melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Pelaku JS. JS ini sendiri merupakan tetangga korban," ungkap Kapolsek, Kamis (08/06/2023) pagi.

Sebelumnya terang Kapolsek, korban sebut saja bernama melati (bukan nama sebenarnya-red),  menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap melati dilakukan oleh JS sudah tiga kali. Yang pertama dilakukan oleh JS pada tahun 2022 yang bulannya korban sudah tak ingat lagi.

"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dirumah pelaku, dan yang kedua Pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan maret tahun 2023 hari dan tanggal korban sudah tak ingat," ulasnya.

Dan yang ketiga pada hari Senin (05/06/2023) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu Korban membeli bumbu dapur diwarung Pelaku, Pelaku langsung menarik Korban keruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian payudara serta mencium bibir dan tubuh lainya.

"Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan mental, psikis korban jadi terganggu dan kehormatan anaknya telah direnggut oleh pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.


Kemudian, berdasarkan laporan dari ibu korban, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut.

Kemudian pada hari Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya di Kampung Mandiangin.

"Saat dilakukan introgasi, JS mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut," tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini JS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Tangkapan  Polres Pelalawan Meningkat Sepanjang Agustus

Lagi! Tim Sat Narkoba Polres Kampar, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Pangkalan Baru

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan

AKBP Dian Setyawan Kapolres Inhil Terus Berantas Peredaran Narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir

Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Pelaku Ilog Dan BB 25 Kubik

Miliki 3 Paket Sabu, Pria Ini Harus Diciduk Polisi

DR Azmi Syaputra SH MH : Kondisi MA Semakin Buruk, Ketua MA Harus Bertanggung Jawab

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Satnarkoba Polres Kuansing 

3 Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap Reskrim Polres Kampar, 10 Sepeda Motor Diamankan

Curi TV Milik Klinik Perawang Medikal, Iqbal Di Cokok Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Waspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat

2

Waduh....., Laka Tunggal Mobil Avanza Tabrak Bundaran Tugu Bono

3

Dugaan Korupsi Proyek tiga Jalan Minta Periksa Indra Pomi, LSM APII Geruduk Kejari Pekanbaru

4

Tak Terima Nama Bathin Dan Masyarakat Bomban Mineh Dicatut, H M Bungsu DJ Minta Pihak F.SPTI - K.SPSI Sampaikan Klarifikasi

5

Jadi Pembina Upacara Dalam Giat Goes To School, Kapolsek Beri Edukasi Bernilai Positif Kepada Peserta Didik SMK N 1 Minas

6

Happy Pound Saturday 120 Peserta Pertama dan Terbesar se-Riau Dengan Didukung Berbagai Sponsor