MENU TUTUP

Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:45:23 WIB Dibaca : 4566 Kali
Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

Siak, Catatanriau.com | JS (41) pria warga Kampung Mandiangin ini dicokok Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, Polda Riau, lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak bawah umur berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Senin (05/06/2023) sekira pukul 15.15 WIB kemarin diseputaran Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini. Diterangkan Kapolsek, pihaknya mengetahui adanya kejadian itu berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SM (45) pada Rabu (07/06) sekira pukul 17.00 WIB.

"Ibu korban melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Pelaku JS. JS ini sendiri merupakan tetangga korban," ungkap Kapolsek, Kamis (08/06/2023) pagi.

Sebelumnya terang Kapolsek, korban sebut saja bernama melati (bukan nama sebenarnya-red),  menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap melati dilakukan oleh JS sudah tiga kali. Yang pertama dilakukan oleh JS pada tahun 2022 yang bulannya korban sudah tak ingat lagi.

"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dirumah pelaku, dan yang kedua Pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan maret tahun 2023 hari dan tanggal korban sudah tak ingat," ulasnya.

Dan yang ketiga pada hari Senin (05/06/2023) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu Korban membeli bumbu dapur diwarung Pelaku, Pelaku langsung menarik Korban keruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian payudara serta mencium bibir dan tubuh lainya.

"Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan mental, psikis korban jadi terganggu dan kehormatan anaknya telah direnggut oleh pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.


Kemudian, berdasarkan laporan dari ibu korban, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut.

Kemudian pada hari Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya di Kampung Mandiangin.

"Saat dilakukan introgasi, JS mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut," tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini JS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Team Opsnal Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Jawa Duri

Polda Riau Ungakap Pelaku Pemerasan Pengusaha Sembako Yang Viral di Medsos

Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS

Diduga Cemburu Hingga Aniaya Dan Rusak Barang Milik Istri Sirinya, Pria Ini Digelandang Ke-Mapolsek Minas

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Laporan Palsu Dijambret, TNS Rupanya Gelapkan Uang Perusahaan

8,5 Gram Shabu Beserta Seorang Warga Kampar Diamankan Team Opsnal Polsek Kandis

Mafia Tanah dan Tanpa HGU, Jalan Akses PT Sari Lembah Subur Kembali Diblokir Warga

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Sepekan Bertugas, Kasi Pidsus Kejari Inhu Unjuk Kinerja 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat