MENU TUTUP

Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS

Selasa, 14 April 2015 | 01:37:45 WIB Dibaca : 5218 Kali
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penggeladahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) beralamat di Menara Batavia Lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan di Sanur, Bali.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT yang melibatkan tersangka A dan AH, penyidik melakukan geledah di Kantor MMS, Menara Batavia lantai 41," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (13/4).

Priharsa mengatakan, kantor itu digeledah penyidik buat mencari dokumen terkait dugaan suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses dan grup usahanya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara)," tambah Priharsa.

Priharsa menambahkan, penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan saat ini. "Penggeledahan itu sudah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Sampai sekarang masih berlangsung," tandas Priharsa.

KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 April 2015. Mereka dibekuk adalah Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta pemilik PT MMS, Andrew Hidayat.

Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto ditangkap di Hotel Swiss-Bel Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu Adriansyah sedang menghadiri Kongres Nasional Ke-IV PDIP. Mereka diringkus saat bertransaksi suap dengan mata uang Dolar Singapura dan Rupiah. Diduga kuat, fulus itu buat memuluskan penerbitan Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Adriansyah melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, KPK memilih membebaskan Briptu AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti tentang keterlibatannya. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak mengantarkan uang AH kepada A.

[ary]



Berita Terkait +

2019 Ini Angka Gangguan Kamtibmas Di Polres Siak Menurun Sebanyak 67% Dibandingkan Tahun 2018 Lalu

Tolak Layani Nafsu Bejad Sopir Truk, Wanita ini Dianiaya Hingga Alami Luka Berat

3 Pria Pelaku Curas Diamankan Unit Reskrim Polres Rohil

Mayat Janda Dikamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku di Pondok Durian

Meresahkan, Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah dan Rumah

Perkara PT Arara Abadi Kapolda Riau Digugat PTUN dan Prapid

Satreskoba Polres Siak Bekuk Seorang Pria di Maredan Barat,Diduga Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika

Dua Pelaku Curat Berhasil Diringkus Team Resmob Reskrim Polres Rohul  

86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

2

Diduga Pungli! Besok Disdikbud Siak Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Kepsek Dan Oknum Guru di SDN 008 Sam-sam

3

Perpisahan Pelajar SMA Negeri 1 Lubuk Dalam Inisiasi Simposium Pelajar : Mendorong Orang Muda Muncul ke Permukaan

4

Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil

5

Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Melakukan Peninjauan dan Pengecekan Pos Pam Cerano di Polres Kuansing

6

Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Di Rohul Ini Potong Hasil Kebun Hingga Rp 650 Juta Dengan Alasan Biaya Kasasi Di Jakarta