MENU TUTUP

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:44:01 WIB Dibaca : 940 Kali
BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba, Kamis 16 Maret 2023

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., melalui Plh Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, SH menyampaikan kegiatan 
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung kegiatan tahap II  terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023.

Bahwa penangkapan para tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Para pelaku  pada saat itu tersangka “Abdul Rahim , Arman, Herman, Hanafi dan Zul Efendi sedang berada dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK dengan tujuan Jambi. Dari hasil penangkapan 5 (lima) orang tersangka Abdul Rahim , Arman, Herman, Hanafi dan Zul Efendi didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh cina berisi Kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga) gram dan non narkotika tesebut diatas yaitu mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK sebagai sarana membawa shabu.

Barang bukti (BB) yang ditemukan, berdasarkan keterangan para tersangka diambil di perairan Batam menggunakan perahu pompong dan dibawa menuju ke daerah Tanjung Gadai Kepulauan Karimun. Dan setelah itu barang bukti shabu tersebut dipindahkan kembali ke perahu boat untuk dibawa ke daerah Kuala Tolam Pelalawan Riau.

Bahwa perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009  Pasal 114 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (2) tentang narkotika.

Kegiatan tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekira pukul 14.30 WIB berjalan tertib, aman, dan lancar. Kelima tersangka langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.  ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Rokok Ilegal

Polda Riau Bekerjasama Dengan Polres Rohul Berhasil Ungkap Kasus TP Curas Bobol ATM BRI

Personil Polsek Tambusai Utara Amankan Tersangka Pelaku PKDRT

Terkait Pemerkosaan Ibu Muda Di Mahato, Tomas Desa Persiapan Bandar Angkat Bicara

Kabur Setelah Melakukan Aksi, Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Kejari Pekanbaru Belum Berani Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Makan Minum 4 Pimpinan DPRD Riau

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Curas yang Beraksi di Warung di Simalinyang

Polres Inhu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Siambul, Pelaku Sengaja Bakar Lahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024

4

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

5

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

6

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024