MENU TUTUP

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:44:01 WIB Dibaca : 1107 Kali
BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba, Kamis 16 Maret 2023

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., melalui Plh Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, SH menyampaikan kegiatan 
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung kegiatan tahap II  terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023.

Bahwa penangkapan para tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Para pelaku  pada saat itu tersangka “Abdul Rahim , Arman, Herman, Hanafi dan Zul Efendi sedang berada dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK dengan tujuan Jambi. Dari hasil penangkapan 5 (lima) orang tersangka Abdul Rahim , Arman, Herman, Hanafi dan Zul Efendi didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh cina berisi Kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga) gram dan non narkotika tesebut diatas yaitu mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK sebagai sarana membawa shabu.

Barang bukti (BB) yang ditemukan, berdasarkan keterangan para tersangka diambil di perairan Batam menggunakan perahu pompong dan dibawa menuju ke daerah Tanjung Gadai Kepulauan Karimun. Dan setelah itu barang bukti shabu tersebut dipindahkan kembali ke perahu boat untuk dibawa ke daerah Kuala Tolam Pelalawan Riau.

Bahwa perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009  Pasal 114 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (2) tentang narkotika.

Kegiatan tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekira pukul 14.30 WIB berjalan tertib, aman, dan lancar. Kelima tersangka langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.  ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Sindikat Sabu Antar Daerah

ECW: Yang Berhak Eksekusi Bebas IAL PN Tipikor Pekanbaru, Bukan Kejari Kuansing

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

Hari Ini, KNPI Riau Resmi Laporkan Sekdaprov SF Hariyanto ke Polisi

Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra

September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Kurun Waktu Dua Pekan, Polsek Minas Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Nekat Gondol Uang Puluhan Juta Hasil Pengisian Top Up Jalan Tol, Dua Pria Ini Digelandang Ke-Mapolsek Minas Polres Siak Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri