MENU TUTUP

Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar

Jumat, 29 Juli 2022 | 08:31:05 WIB Dibaca : 1108 Kali
Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar, Kamis 28 Juli 2022.

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membekuk OW (34 tahun), residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama pihak Bea Cukai Riau dan Wadir Resnarkoba pada Kamis (27/07/2022).
 
"OW disergap Tim Opsnal saat membawa 200 butir ekstasi yang disimpan dalam kantong dan digantung di dashboard kiri sepeda motor yang dikendarainya, Yamaha Mio BM 2184 NC di Jalan Karet No 26 RT 05 RW 05 Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota pada Sabtu (25/6/2022)," ungkap Sunarto.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi didekat halte bus di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Kombes Narto sapaan akrabnya.

Narto mengatakan pihaknya merespon informasi tersebut dan langsung mengadakan penyelidikan dilapangan. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku.

“Kita lakukan penyergapan terhadap pelaku yang sudah kita amati gerak geriknya, kita berhasil amankan 200 butir pil exstasi dan sebuah iphone abu abu," lanjutnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka OW ini yang mengaku dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dari DK (DPO) dan rencananya akan diantar kepada calon pembelinya.

Narto mengucapkan terimakasihnya atas kepedulian dan peran serta masyarakat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga dapat ditangkap pelaku dan diproses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang begitu peduli, memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian dan pelaku bisa kita amankan beserta barang buktinya, komitmen kami tetap. Perang terhadap narkoba, bersinergi dengan semua pihak,” lanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*****


Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Mafia Tanah dan Tanpa HGU, Jalan Akses PT Sari Lembah Subur Kembali Diblokir Warga

Bocah 4 tahun Dicabuli di Pangkalan Kerinci, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Polsek Lirik Kejar Pelaku Narkoba, Dapatnya Judi Online

Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten INHU Ini Segera Dilaporkan Ke-APH, Ketua KNPI Riau: Justru Pengakuan Dari Para Wali Murid Memperkuat Unsur PMH

Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru

Kapolsek Kepenuhan Pimpin Langsung Peringkusan Pemilik 4,70 Gram Narkoba Jenis Sabu

Satu Orang Pria Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Satres Polres Rohul

86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

Lagi! Berprofesi Jadi Bandar Shabu, Warga Bandar Sekijang Diringkus Polisi

Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes Pertamina, 2 Lagi DPO

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan