MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes Pertamina, 2 Lagi DPO

Senin, 01 Februari 2021 | 21:15:35 WIB Dibaca : 2408 Kali
Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes  Pertamina, 2 Lagi DPO 2 Maling Besi (Mabes) pipa Pertamina di Desa Kemang di amankan Polsek Pangkalan Kuras, 2 lagi masi DPO


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan berhasil mengamankan  fua tersangka tindak pidana maling besi (Mabes)  dengan pemberatan merusak pipa besi milik Pertamina di Areal Stasiun Pertamina yang berada di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pada Jum'at tanggal 29 Januari 2021, sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan. 

 


Dua tersangka yang berhasil diamankan, ST (32) warga Kecamatan Pangkalan Kerinci dan SB (47) warga Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yaitu RI dan ET masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 


Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto SH kepada wartawan, Senin (01/02/2021) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka berawal pada hari Jum'at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Ipda Esafati Daeli, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Areal Stasiun Pertamina Desa Kemang ada orang yang dicurigai melakukan maling besi pipa besi milik PT  Pertamina. 

 


Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, dan langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Esafati Daeli, SH untuk bergerak menuju ke TKP yang berada di Desa Kemang. 
Sesampainya di TKP, Tim bersama masyarakat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang dan langsung melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut. Hasil dari Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil pipa besi milik PT. Pertamina. 
"Dan kedua tersangka mengatakan bahwa selain mereka ada dua orang pelaku lainnya yang telah melarikan diri pada saat Pihak Kepolisian bersama masyarakat Desa Kemang sampai di TKP, yaitu RI dan ET," terang Edy. 

 


Kemudian pihak Kepolisian Polsek Pangkalan Kuras menghubungi pihak PT. Pertamina guna memberitahukan atas kejadian pencurian yang terjadi di areal lahan milik PT. Pertamina tersebut, setelah itu Pihak PT. Pertamina datang untuk melakukan pengecekan terhadap pencurian tersebut di TKP Desa Kemang. 

 


Setelah melihat ke TKP di Desa Kemang, pihak PT. Pertamina membenarkan bahwa pipa besi yang diambil merupakan milik PT. Pertamina. Dan atas kejadian itu, PT. Pertamina mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

 


"Selain ke dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) potongan pipa besi dengan panjang + 2 (dua) meter. 1 (satu) unit tabung oksigen setinggi + 1(satu) meter beserta alat mesin las untuk memotong besi. Dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NOUVO Z warna hitam merah dengan Nopol BM 3681 CK," pungkas Edy. ***




Berita Terkait +

Gelar Giat Kamtibmas, Polres Inhil Amankan 27 Botol Miras Jenis Tuak Serta 4 Oknum Penjualnya

Miliki Shabu Seberat 161,79 Gram, SR Ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di Buatan II

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Tarai Bangun Oleh Polsek Tambang

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Tim Lembaga Aliansi Indonesia Resmi Laporkan Kades Polak Pisang Ke Polres Inhu

Memberikan Bantuan Hukum Frans Chaverius SH, CIRP Terhadap Korban Pengeroyokan

Polisi Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenjata Bandar Petalangan Di Sijunjung Sumbar

Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Berhasil Ciduk Komplotan Pengedar Narkoba

Polres Rohul Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi, Tiga Ton Diamankan

Merambah TNTN Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

5

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

6

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat