MENU TUTUP

IRT Jadi Pengedar Narkoba di Desa Balam, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:51:18 WIB Dibaca : 1027 Kali
IRT Jadi Pengedar Narkoba di Desa Balam, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan Pengembangan dari tersangka FF yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Desa Balam Jaya Kec. Tambang, pada Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 wib.

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah  DI alias D (26) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang.

 

Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 31.66 Gram, 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit Hp merek Vivo dan Samsung yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan FF sebelumnya, Saat di intrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada sdri DI alias D.

 

Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu DI alias D dirumahnya tepatnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 9 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam plastik kresek warna hitam.

 

Saat diinterogasi, tersangka DI alias D ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. F, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya( Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Kuansing Dirundung Nestapa, Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Rutan

Restik Polres Bengkalis Cokok 2 BD Shabu Diwilayah Kulim Kecamatan Bhatin Solapan

Polsek Kandis Ringkus Pelaku Pungli

Pencurian Modus Pecah Kaca Di Perawang, Rp.297 Juta Uang Negara Raib Di Gondol Maling

Polres Siak Ringkus 3 Orang Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Kandis

Dua Kurir Narkotika Ditangkap Disekitar Perumahan Kuala Semundam

Oknum Kades di Kampar Diduga Berstatus DPO, FPMPH-R Bakal Gruduk Mapolda Riau

Polsek Rokan IV Koto Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Sabu dan Ganja

Alamak! Dugaan Kasus Perselingkuhan di Inhu Malah Berujung Jadi Percobaan Pemerasan Rp 50 Juta

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

2

Guru SD Ditemukan Membusuk, Korban Meninggal Diduga Sakit

3

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Para Tahanan

4

Polsek Tambang Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis

5

Safari Ramadhan di Desa BPTJ, Wabup Rohul Komitmen Pembangunan Masjid

6

Diduga Pungli! Besok Disdikbud Siak Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Kepsek Dan Oknum Guru di SDN 008 Sam-sam