MENU TUTUP

Awas Begal! Guru TK di Langgam Ini Jadi Korban Curas, Motor, Uang, Hp & Perhiasan Dirampas

Rabu, 04 Maret 2020 | 13:35:57 WIB Dibaca : 3231 Kali
Awas Begal! Guru TK di Langgam Ini Jadi Korban Curas, Motor, Uang, Hp & Perhiasan Dirampas Polisi tengah melakukan penyelidikan di TKP korban di ikat


Pelalawan - Tindak pidana pencucian dengan kekerasan (Curas-red) menimpa seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di wilayah Jalan kebun PT Mitra Unggul Perkasa (MUP), Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (03/03/2020) sekira pukul 07:00 WIB.

 

Korban merupakan seorang wanita berinisial MA (30) berprofesi sebagai guru TK Permata kebun Segati PT.MUP Langgam, dia dibegal oleh orang tak dikenal sewaktu melintas di jalan tersebut saat hendak berangkat ketempat dia mengajar.

 

Tidak hanya di rampok korban pun diikat oleh pelaku, dari korban begal itu berhasil merampas 1 Unit sepeda motor supra X warna hitam No.Pol 6292 IO beserta STNK. 

 

"Kemudian 1  Buah Laptop merk ACER. 1 Buah HP Samsung J2 dengan Uang sejumlah Rp. 2.000.000,- dan Cincin emas seberat 1 Gram beserta berkas-berkas kerja korban," ungkap Kapolsek Langgam Iptu Yulhairi kepada Wartawan, Rabu (04/03/2020).

 

Dikisahkan Kapolsek, semula saat korban hendak menuju ketempat korban mengajar, setiba di TKP korban tiba-tiba di hadang oleh pelaku dan kemudian mengatakan bahwa korban membawa narkoba.

 

"Kemudian korban dibawa ke areal kebun sawit lalu diikat oleh pelaku dan kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban lalu pergi meninggalkan korban." Ungkap Iptu Yulhairi mengisahkan.

 

Kemudian lanjut dia, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan oleh saksi 1 berinisial YI (25) dan kemudian memberitahukan ke saksi 2 berinisial EN (25), lalu korban pun langsung dibawa ke Klinik PT.MUP dan kemudian dibawa ke Polsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut.

 

"Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Langgam. Dan pelaku masih dalam Lidik maupun incaran kita," pungkasnya.(*)




Berita Terkait +

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat di Tangkap Polsek XIII Koto Kampar

Terkait Penangkapan Satu Alat Berat dan 3 Dump Truck Galian C, Begini Kata Kapolres Pelalawan

Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di Perawang

Niat Numpang Bermain Wifi, Kedua Anak Di Siak Ini Berkelahi Hingga Meregang Nyawa

Gabungan Satreskrim & Polsek Kuantan Tengah Tindak Pelaku PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan

Warga Kandis Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Gadis 14 Tahun Didepan Rumah Kebun Warga

Diiming-imingi Bakal Jadi PNS di Aceh, Wanita Paruh Baya Ini Tipu Warga Inhu Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya 

Pelaku Pencurian Alfamart di Simpang Pir Tandun Barat, Digelandang Ke Mapolsek Tandun

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

3

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

4

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

5

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul

6

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan