Teriakan Ada Polisi! Gagalkan Penangkapan, Emak-emak Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Disita

Inhu, CatatanRiau.com | Polisi dari Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan target di sebuah pondok belakang rumah. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, istri target, NYT alias Teteh Nur (40 tahun), berteriak keras, "Ada polisi! Ada polisi! Ada polisi!" sebanyak tiga kali. Teriakan itu membuat target berhasil melarikan diri ke hutan.
Meskipun target berhasil lolos, petugas tetap melakukan penggeledahan di pondok. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip besar dan satu bungkus sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, serta berbagai peralatan untuk mengedarkan narkoba. Total berat sabu yang disita mencapai 80,24 gram.
Atas temuan tersebut, Teteh Nur langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, suaminya yang berhasil melarikan diri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengatakan bahwa Teteh Nur akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Selain itu, ia juga akan dikenai Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, serta Pasal 138 tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika," tuturnya.***
Laporan : S.A Pasaribu