Kasmarni Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp 23,6 Miliar, Kejati Riau Diminta Segera Turun ke Bengkalis
Pekanbaru, Catatanriau.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk segera turun ke Kabupaten Bengkalis, guna menelusuri kasus dugaan pencucian uang oleh Bupati Bengkalis petahana, Kasmarni.
Hal tersebut diketahui dalam aksi masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi-Riau), di Gedung Kejati Riau, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Koordinator Aksi, Muhammad Al Hafis, menjelaskan, aliran dana kepada Kasmarni diketahui berasal dari mantan Bupati Bengkalis 2016-2020 yang juga suaminya.
Amril Mukminin sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan telah menjalani masa hukuman kurungan penjara.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kasus ini bermula dari Amril yang diduga mentransfer uang ke rekening Bank CIMB Niaga Syariah atas nama istrinya, Kasmarni.
"Tercatat ada transaksi mencapai Rp23,6 miliar, diduga berasal dari dua pengusaha sawit, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto, yang dikatakan terkait dengan kepentingan bisnis mereka," kata Hafis, Rabu (13/11/2024).
Formasi Riau menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah.
Oleh karena itu, Kejati Riau didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan Amril Mukminin dan Kasmarni, yang dinilai tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya itu, Formasi Riau juga memberikan ultimatum kepada Kejati Riau supaya menindaklanjuti permintaan mereka ini dalam waktu 2x24 jam.
"Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi lanjutan atau aksi jilid 2 dalam rangka memperjuangkan keadilan dan transparansi di Kabupaten Bengkalis," tutupnya.(Rls/red).