MENU TUTUP

Oknum Wartawan Bengkalis Miliki Narkoba Seharga Rp 15 Milyar Diringkus Polres Siak

Jumat, 20 September 2019 | 21:58:00 WIB Dibaca : 3217 Kali
Oknum Wartawan Bengkalis Miliki Narkoba  Seharga Rp 15 Milyar Diringkus Polres Siak

 


SIAK,  CATATANRIAU.COM- Pengiriman barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg, 10.000 butir pil Extacy dan 6.000 pil Happy Five dari Bengkalis menuju Pekanbaru seharga Rp15 milyar berhasil digagalkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak dua pekan lalu.

 


Pengungkapan pelaku yang diketahui oknum wartawan salah satu media online Riau asal Bengkalis yang mana sebelumnya melakukan penyidikan lebih kurang selama 9 hari.

 

 

"Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya lalu lintas pengiriman narkoba yang melalui wilayah hukum Polres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK pada konferensi pers, Jumat (20/9/2019) pagi.

 

 

Saat mendapati informasi itu, kata Ahmad David, kemudian tim disebar untuk melakukan penyelidikan, dari hasil Under Cover, Monitor dan Survillance diketahui bahwa ada pergerakan pengiriman paket narkoba dari Kabupaten Bengkalis hendak menuju kota Pekanbaru.

 

 

"Pelaku ini telah dipantau oleh tim dengan target sepanjang Jalan Lintas Siak-Perawang Kabupaten Siak. Alhasil, Jumat (7/9/2019) sekira pukul 00.20 WIB, target berhasil ditangkap," jelas Kapolres Siak.

 


Setelah target berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak, lanjut Ahmad David, dari tangan pelaku yang diketahui inisial AM (41) ini, didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 12 kg, 10.000 butir pil Extacy dan 6.000 pil Happy Five (H5).

 


"Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan sekaligus pengembangan," terang dia.

 


Setelah dihitung dan ditimbang di PT Pegadaian Pasar Perawang, jelas Ahmad David, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11.967,71 narkotika pil diduga Extacy warna hijau sebanyak 5.000 butir. 

 

Selanjutnya narkotika pil diduga Extacy warna biru sebanyak 5.000. Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 6.000. Pelaku saat ditangkap menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru dongker dengan platform BM 2156 DAA.

 


"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hukuman dan paling lama 20 tahun hukuman dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah sepertiga," imbuh Kapolres.

 

 

Kemudian pasal 62 undang-undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.(*)


Laporan  : Idris 

Editor       : Redaksi 



Berita Terkait +

Berusaha Membuang Alat Bukti, Pengedar Shabu di Tualang Tertangkap.

Kajari Kuansing Hadiman, Bantah Adanya SP3 Atas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadis ESDM Riau

Lagi-lagi Tim Opsnal Polsek Tualang Ciduk 2 Orang Warga Perawang Kasus Dugaan Pungli

Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Rengat

Tak Jera, Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik

Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Penyimpangan Blanko Bapenda Riau, PETIR Minta Herman Diperiksa

Polsek Tapung Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Pandau Jaya

Polsek Rupat Amankan 2 Pria Diduga Pengedar Shabu Disalah Satu Tempat Makan Dipelabuhan

Lagi! Polres Siak Tangkap Pria Terduga Pengedar Shabu di Sungai Apit 

Suami Istri dan 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kampar Kiri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor  Terjang Simpang Perawang di Minas, Lima Kios Amblas Dan Hancur

2

Pelantikan PPPK dan CASN di Kabupaten Siak Ditunda, Berikut Penjelasannya

3

Pemkab Pelalawan dan HT Group Siagakan Truk Gratis untuk Bantu Warga Terdampak Banjir di Jalan Lintas Timur

4

Evaluasi PLTA Koto Panjang Mendesak: Warga Dirugikan, Audit AMDAL Harus Dilakukan

5

Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan ke BUMN, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

6

Ketua ESI Rohul Fachruddin Siregar, ST, MT Terima Bendera Petaka, Siap Bangun Esport Di Daerah