MENU TUTUP

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bendes Sungai Solok

Rabu, 13 Januari 2021 | 15:29:59 WIB Dibaca : 1693 Kali
Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi  Mantan Bendes Sungai Solok Kejari Pelalawan Eksekusi Nurweli mantan bendes Sungai Solok setelah putusan kasasi divonis 3 tahun, pada Senin 11 Januari 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Divonis bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada 30 Juli 2020, Nurweli mantan Bendahara Desa Sungai Solok, tahun 2017-2018 di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan akhirnya masuk bui juga. Karena berdasarkan kasasi mahkamah agung amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Yakni, menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH,MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Andre Antonius SH,MH, mengatakan, "bahwa berdasarkan amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Yakni, menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya pada Rabu,(13/01/2021) di Pangkalan Kerinci.
Kejari melakukan eksekusi terhadap Nurweli, sang mantan Bendahara Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan tersebut dilakukan berdasarkan petikan putusan Nomor 2966 K/Pid.Sus/2020.,
Nurweli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk itu dia dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Nurweli sewaktu bendahara Desa Sungai Solok itu terlibat dalam perkara rasuah Dana Desa (DD) di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018. Dalam perkara itu timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.752.698,21.


Karenanya Kejari Pelalawan telah melakukan eksekusi Nurweli ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Senin, 11 Januari 2021.
Sebelum dijebloskan kepenjara, Nurweli sudah melaksanakan tes kesehatan dan menjalani rapid tes, dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. EP




Berita Terkait +

Kurun Waktu Dua Pekan, Polsek Minas Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Kedapatan Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Curanmor di Tambusai Ini Dihakimi Oleh Massa

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Sejumlah Aliansi Gabungan Akan Gelar Aksi & Laporkan Pengerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi  PUPR Provinsi Riau Di Kajati  

Beruntung Terduga Maling Yang Sempat Ditangkap Massa Dapat Diamankan Polsek Rambah Hilir

Ayah Tiri Gagahi Anak Tiri di Siak, Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan!

Jumpa Pers Polres Pelalawan, HYL Secara Sadis Bunuh Istrinya 17 Tusukan

2 Pucuk Senpi Rakitan Berhasil di Amankan Tim Intel Kodim 0321/Rohil

Bandar Sabu Asal Pekanbaru Diamankan Polres Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat