MENU TUTUP

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bendes Sungai Solok

Rabu, 13 Januari 2021 | 15:29:59 WIB Dibaca : 1569 Kali
Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi  Mantan Bendes Sungai Solok Kejari Pelalawan Eksekusi Nurweli mantan bendes Sungai Solok setelah putusan kasasi divonis 3 tahun, pada Senin 11 Januari 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Divonis bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada 30 Juli 2020, Nurweli mantan Bendahara Desa Sungai Solok, tahun 2017-2018 di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan akhirnya masuk bui juga. Karena berdasarkan kasasi mahkamah agung amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Yakni, menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH,MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Andre Antonius SH,MH, mengatakan, "bahwa berdasarkan amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Yakni, menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya pada Rabu,(13/01/2021) di Pangkalan Kerinci.
Kejari melakukan eksekusi terhadap Nurweli, sang mantan Bendahara Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan tersebut dilakukan berdasarkan petikan putusan Nomor 2966 K/Pid.Sus/2020.,
Nurweli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk itu dia dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Nurweli sewaktu bendahara Desa Sungai Solok itu terlibat dalam perkara rasuah Dana Desa (DD) di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018. Dalam perkara itu timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.752.698,21.


Karenanya Kejari Pelalawan telah melakukan eksekusi Nurweli ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Senin, 11 Januari 2021.
Sebelum dijebloskan kepenjara, Nurweli sudah melaksanakan tes kesehatan dan menjalani rapid tes, dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. EP




Berita Terkait +

Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

3 Pria Warga Perawang Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak

Polsek Bunut Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Proses Hukum Mandeg

Nekat Cabuli Ponakan Berusia Delapan Tahun, Pria Ini Disikat Tim Resmob Dan Unit PPA Polres Rohul

Polres Siak tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Kecamatan Dayun

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Pulau Kasus Sabu-sabu

86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

Cabuli Siswinya, Oknum Guru Honorer Ditangkap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul

Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang Ini

Polres Pelalawan Amankan Pajero Sport dan Fortuner Mainkan BBM Solar Dengan Tangki Modifikasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia