MENU TUTUP

Pukul Pakai Gayung dan Cekek Korban di Kamar Mandi, Ibu Muda Diringkus Polsek Kampar

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:18:53 WIB Dibaca : 1355 Kali
Pukul Pakai Gayung dan Cekek Korban di Kamar Mandi, Ibu Muda Diringkus Polsek Kampar

RUMBIO, CATATANRIAU.COM | Heboh!! Warga Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar dengan ditemukan seorang bocah yang masih berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan, padaMunggu (26/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Korban adalah Abdul Malik (3,5) yang diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu Kandungnya HP (32) warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Dan kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar.  

Dan sebelum tewas, korban dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah orang tua korbannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam /singlet warna pink, baju dalam /singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

Awak kejadian yang menggegerkan masyarakat dalam  bulan puasa ini terjadi pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB, ayah korban ZA yang curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya, kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada istri korban saat itu istri korban mengatakan bahwa korban 
terjatuh di kamar mandi

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban yang mana Zuheeriadi dari hasil pengecekan nya mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.

Ayah korban langsung kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu, Ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban yang mana didapati informasi dari pihak Puskesmas Air Tiris bahwa korban benar sudah meninggal dunia.

Selanjutnya warga pun mulai heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Maka Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Setelah Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up unit PPA dan unit identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban, serta hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan kejadian penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.

"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban" jelas Kapolsek.

Dari hasil pengakuan Pelaku ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 ( dua ) kali di kepala bagian depan, "memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," terang Marupa.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Jadi kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga ini juga jadi pelajaran bagi orang tua lainnya dari kasus ini.”Harap Kapolsek mengakhiri.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Curat ke JPU

Lagi! Polres Siak Tangkap Pria Terduga Pengedar Shabu di Sungai Apit 

Waspada !! Penipuan Dengan Mencatut Nama Kajari Pelalawan

Sebulan Jadi Buron Curanmor Dengan Kekerasan, Akhirnya Pria Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

Merasa Terganggu Dengan Tangisan Batitanya Saat Menjalin Asmara, Ibu Ini Tega Bunuh Anaknya

Kepergok Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, (YT) Dimankan Di Kantor Desa

Sering Transaksi Narkoba, Polsek Perhentian Raja Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Pinang

Tim Gabungan Polres Bengkalis Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu

KNPI Apresiasi Semangat RJ Dit Reskrimum Polda Riau, Larshen Yunus: Kanda Asep Polisi Presisi

Tak Terima Lahannya Dikanal Tanpa Izin, Warga Koto Gasib Ini Laporkan PT DSI Ke Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jumpa Pers Polres Pelalawan, HYL Secara Sadis Bunuh Istrinya 17 Tusukan

2

Open House Sekda Rokan Hulu Meriahkan Suasana Lebaran 1445 H/2024 M

3

Inovasi Kreatif, Kasat Lantas Polres Inhu Hentikan dan Imbau Pemudik Berhati-hati

4

Babinsa Sertu TH Hutagalung dan Kopda Hari Surachman, Rutin Ajak Warga Binaan Bersama Tim Patroli Gabungan Di Pinang Sebatang Guna Antisipasi Karhutla

5

Adanya Penyalahgunaan BBM Ilegal, Sat Reskrim Polres Rohul Langsung Melakukan Penyelidikan

6

Wakapolres Kampar Kunjungi Pos Pam Pintu Tol XIII Koto Kampar Polres Kampar Dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024