MENU TUTUP

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Jumat, 12 November 2021 | 22:19:35 WIB Dibaca : 1451 Kali
Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com • Berdasarkan Tim Audit Investigasi yang telah di lakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan jaringan perpipaan IPA IKK pada Kec. Rambah Hilir, Kec. Tambusai dan Kec. Tambusai Utara, Kab. Rohul.

 

Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH.MH mengatakan, kegiatan ini  dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul pada TA 2020 ternyata mempunyai kelebihan bayar, adapun kelebihan bayar terhadap kegiatan di 3 (tiga) Kecamatan berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021," Kata Kasi Intel Kejari Rohul.

 

Sementara untuk jumlah yang di kembalikan 
sebesar Rp.147.333.859,92 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen)," Tambahnya usai menerima berkas kelebihan bayar, Jum'at (12/11/2021).

 

"Dan ini semua di kembalikan oleh 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Tim Teknis Dinas Perkim Kabupaten Rohul serta pihak Swasta serta penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing," jelas Ari Supandi.

 

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak-pihak terkait melalui BPKAD Kabupaten Rohul yang akan disetorkan atau di kembalikan ke Kas Daerah, pengembalian ini adalah satu bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rohul yang tidak seharusnya di bayarkan atau di keluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

 

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik Kejari Rohul akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) terhadap kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di tiga Kecamatan tersebut," Ujarnya.

 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya kode etik yang di langgar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga  tindakan administratif yang di perlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," ucapnya mengakhiri.***


 



Berita Terkait +

Lagi! Kapolsek Singingi Pimpinan Operasi Penertiban Aktifitas PETI & Berhasil Mengamankannya

Kejari Rohul Gelar Ekspos Perkara Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2019-2022

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Kecamatan Pasir Penyu Resmi Dilaporkan Ke-Polres Inhu

Dua Pelaku Spesialis Kejahatan Jalanan dan Curat Ditangkap Polsek Bukit Raya

Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur

Kasus Desa Tanjung Karang Sudah P21, Tersangka Belum Ditahan

Menyimpan Ganja Di Meja Dapur, Warga Tualang Diamankan Polres Siak

Polsek Tapung Tangkap Seorang Bandar Shabu di Desa Petapahan Jaya

Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Apit Lantaran Simpan Sejumlah Paket Shabu dibalik Sandalnya 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin

6

Kemenangan yang Berkah: Refleksi Momentum Syawal pada Prestasi Sepak Bola U-23 Indonesia