MENU TUTUP

Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

Selasa, 07 Desember 2021 | 17:13:38 WIB Dibaca : 1342 Kali
Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

INHIL, CATATANRIAU.com • Oknum Kepala desa (Kades) Penduduk inisial N (48) ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pada pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

 

Setelah melalui penyidikan dan uji petik, anggaran yang dikorupsi oleh oknum kepala desa Pelanduk, N ini sebesar 1 milyar lebih di tahun anggaran 2020," ungkapnya, Selasa (7/12/2021). 

 

Disebutkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, N ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (6/12) lalu. 

 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil. 

 

Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, NU terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tukasnya. **


Hendrik



Berita Terkait +

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu & Daun Ganja Kering

Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Camat Sabak Auh

Tak Berkutik! Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Minas 

Kurun Waktu Dua Pekan, Polsek Minas Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Pengedar, Kurir & Pemakai Shabu Diringkus Polisi di Pelalawan

Pelaku Curanmor di Inhil ini di Tangkap Dalam Waktu 3 jam Oleh Polres Inhil

Polsek Tambang Tangkap Ayah dan Abang Pencabul 2 Anak Tirinya

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu