MENU TUTUP

Polsek Minas Ringkus Seorang Pria Pemain Judi Togel di Kelurahan Minas Jaya

Senin, 25 Januari 2021 | 13:20:30 WIB Dibaca : 3481 Kali
Polsek Minas Ringkus Seorang Pria Pemain Judi Togel di Kelurahan Minas Jaya Tersangka kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas


SIAK, CATATANRIAU.COM | Jajaran Polsek Minas berhasil mengamankan seorang pemuda beinisial AR (40) warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Pemuda ini ditangkap lantaran diduga telah menggelar perjudian Togel.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK,MH , melalui PS.Kapolsek Minas AKP M Simanungkalit dia menjelaskan, penangkapan dilakukan meindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan perjudian tersebut. 

 

Dijelaskan dia tersangka ditangkap pada hari Ahad (24/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso KM 27 Kelurahan Minas Jaya.

 

“Modusnya Pelaku mengikuti situs Judi online dengan nama Kapten MTO untuk melakukan penjualan nomor Togel, dan nomor yang dipesan kepada pelaku akan di rekap ke dalam Link situs Judi jenis Togel Kapten MTO tersebut," terang AKP Simanungkalit kepada awak media pada Ahad (24/01/2021) kemarin.

 

Dari penangkapan itu lanjut dia, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya : 

 

- 1 Unit Handphone merek Vivo 1816 warna Hitam. 

 

- 1 lembar buktu transfer uang pembelian nomor togel dari ATM Mandiri Milik Pelaku kepada nomor Rekening yang terdaftar di situs judi Online Kapten Mto atas nama ADE SAEPUDIN dengan nomor Rekening 1760001067642 bank Mandiri. 

AKP M Simanungkalit juga  menegaskan, Polres Siak dan seluruh jajaran saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Siak. Oleh karena itu warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.

 

“Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Siak atau Polsek terdekat, sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," Imbau Ps.Kapolsek Minas itu.

 

Diakhir dijelaskannya akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.(*)




Berita Terkait +

Bocah 4 tahun Dicabuli di Pangkalan Kerinci, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Tak Berkutik, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

Kurang dari 1 x 24 jam, Polres Kuansing Bekuk Pembobol Ruko HP

Sakit Hati Kerap Cekcok Dengan Suami, Istri Di Siak Ini Tega Suruh Orang Habisi Nyawa Suaminya

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

Mantan Sekwan DPRD Provinsi Riau dan PJ Wako Muflihun Resmi di Gugat Rp.100 Milyar, Kasus Apa?

Modus Bantu Masuk Pegawai, 2 ASN Pasangan Suami Istri di Kampar ini Ditangkap Polisi

LBH RAS Surati Kapolda Riau Penanganan Perkara Pembakaran Anak Di Rantau Kasih

Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Sindikat Sabu Antar Daerah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan