MENU TUTUP

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

Ahad, 05 Mei 2024 | 20:56:16 WIB Dibaca : 635 Kali
Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

Inhu, Catatanriau.com | Setelah DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik, pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa 30 April 2024 kemarin, pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.

Kamis, 2 Mei 2024, pukul 12.00 WIB, kembali Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki pengedar sabu-sabu, bahkan sudah masuk kategori bandar, yakni, TSN alias Topan (38), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik sebagai pemasok sabu-sabu untuk Otoy.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu 5 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik, merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Dijelaskan Misran, saat Otoy diperiksa di Mapolres Inhu, dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari kenalannya, TSN alias Topan. Sejak itu pula, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu memburu Topan. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, terus berkoordinasi dengan Kapolsek Lirik.

Kamis, 2 Mei 2024, pukul 12.00 WIB, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan TSN alias Topan disebuah warung, Desa Lambang Sari 1, 2, 3. Saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seperti timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai dan lainnya, namun tidak ditemukan narkoba.

TSN alias Topan dibawa ke Mapolsek Lirik untuk diperiksa lebih mendalam, pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu tiba Mapolsek Lirik untuk menjemput sekaligus menginterogasi tersangka.

Pada pukul 20.00 WIB, akhirnya, tersangka mengaku jika masih menyimpan sabu-sabu yang diselipkan di plafon rumah atau warung tempat dia tertangkap. Tim opsnal langsung rumah atau warung itu dan menemukan 1 paket besar Sabu dengan berat kotor 2,60  gram dan berapa lembar plastik klep bekas pakai.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Polres Siak Tangkap Dua Orang Warga Perawang Pelaku Pengedar Narkoba di Dayun

Polsek Tambang Pasang Police Line di 3 Lokasi Kuari Diduga Ilegal

Pelaku Karhutla Dusun Rumbai Jaya di Bengkalis Akhirnya Terungkap

Dengan Gesit Unit Reskrim Polsek Mandau Bekuk Pelaku Perampasan Tas di Duri XIII

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

Jelang Putusan Sidang Prapid Perkara Penambangan Illegal, Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur

Mengedarkan Sabu Pasangan Suami Istri Bersama Rekannya Diringkus Polres Inhil

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Sang Istri Lolos Sensor Keamanan Bandara, Tapi....

Gegara Sawit, Dua Warga Kampar Jadi Korban Penganiayaan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mantap! Siswi SDN 02 Minas Barat Ikut Wakili Kecamatan Minas Pada Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Siak

2

Wan Abu Bakar Bicara Unsur SARA, Edy Nasution BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Gawat!!!

3

360 Calon Jamaah Haji Asal Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci

4

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya

5

Polres Kampar Rutin Turun Langsung Menyapa dan Mendengarkan Keluhan Masyarakat

6

Ciptakan Generasi Unggul Berbasis STEM, PHR Konsisten Tingkatkan Kompetensi Guru di Riau