MENU TUTUP

Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur

Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:51:04 WIB Dibaca : 1350 Kali
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Jumat 25 Maret 2022

DUMAI, CATATANRIAU.com | Kurang dari 72 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ramadhon Nasution (19) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang tewas usai ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno – Hatta Gg. Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

 

H Alias A (38) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

 

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, SH, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra D. M. Hutagaol, SH dalam pelaksanaan Press Conference, Jumat (25/03/2022) siang.

 

Adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Ramadhon Nasution (19). “Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK. rls


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

Lagi-lagi! Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Dalam Kawasan Hutan di PN Bangkinang

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Penipuan & Penggelapan 10 Bulan Penjara, Ketua YBN Angkat Bicar

Hadiman: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing,Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara BPKP

Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika Di Jalan Sunting Sorek

Polres Inhu Bekuk Pengedar Ganja Kering di Desa Lambang Sari, Lirik

Hari Ini Presiden Klub PSPS Resmi di Laporkan KNPI ke Polda Riau

Polres Bengkalis Amankan 3 Pria Diduga Pengedar Narkoba di Duri 13

Ancam Kebebasan Berpendapat, Penyidik Periksa Ketua & Anggota FPI Pekanbaru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu