Polres Siak Amankan 5 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering.

TUALANG- 5 orang Tersangka Pengguna Dan pengedar Narkotika Diantaranya empat Orang laki-laki dan satu orang Permpuan diamankan Sat Narkoba Polres Siak, Kejadian Ini bermula Pada hari Kamis 10/05/2018 sekira pukul 14.30 WIB Sat Narkoba Polres Siak Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pesta Narkoba Jenis Shabu di Jl. Datuk Sri Maraja Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau Tepatnya di Mess Karyawan PT. SPK. Dengan didapatinya informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani,SH bersama Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 16.30 WIB dilakukan Penggrebekan di Mess Karyawan PT. SPK Jl. Datuk Sri Maraja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Siak.
Dalam Penggerebekan Tersebut didapati Dua Orang Laki - laki berinisial R-S & P-H sedang berpesta Shabu didalam Kamar mess milik Saudara P-H. ( Mess karyawan PT. SPK-red) dan tanpa adanya perlawanan pelaku langsung diamankan beserta Barang bukti yg diantaranya 1 ( satu ) Set Alat Hisap (Bong-red) , 1 Paket Narkotika Jenis Shabu, serta dilakukan penggeledahan terhadap Saudara R-S, ditemukan 1 ( satu ) Linting Daun Ganja Kering yang disimpan dalam 1 ( satu ) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna dan ditemukan 1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Shabu yg disimpan oleh R-S didalam Tas Sandang Tali Satu Warna Hitam tepatnya di dalam gantungan mainan kunci.
Setelah Pelaku R-S & P-H diamankan dilakukan interogasi terhadap keduanya dan setelah Diinterogasi terhadap pelaku Atas Nama R-S & P-H dari mana mereka mendapati Narkotika Jenis Shabu tersebut,Pelaku R-S & P-H mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut didapat dari A-M Bin A-I & M-R Alias U-G Bin A-M.
yang mana R-S menghubungi M-R Alias U-G Bin A-M dan memesan Narkotika Jenis Shabu kemudian. M-R Alias U-G Bin A-M mengatakn kepada R-S untuk bertemu dan menunggu di Jl. Hangtuah Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Tidak berselang lama kurang lebih 10 menit Tersangka A-M Bin A-I datang dan langsung memberikan 1 ( Satu ) Paket Narkotika Jenis Shabu.
setelah R-S & P-H diamankan seketika itu juga Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yg dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak menuju ke TKP tempat R-S bertemu dengan M-R Alias U-G Bin A-M & A-M Bin A-I tepatnya di Jl. Hangtuah Kampung. Tualang Kecamatan.Tualang, setibanya di Jl. Hangtuah Kampung Tualang. pelaku Inisial. M-R & A-M langsung diamankan Sat Narkoba Polres Siak.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap M-R & AM kembali dilakukan interogasi kepada mereka dari mana ianya mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Mereka menjelaskan bahwa mereka mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari seorang Perempuan yang berinisial Y-I Binti J-N ( ALM ) beralamat di Jl. Fery RT 001 RW 001 Kampung. Perawang Barat,selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman . Y-I Binti J-N ( ALM ) yang berada di Jl. Fery RT 001 RW 001 Kp. Perawang Barat, setibanya di kediaman Y-I dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan didapati Barang Bukti yg diantaranya :
1. 1 ( Satu ) Buah Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dgn Berat Kotor 1,73 Gram
2. 10 ( sepuluh ) Lembar Plastik Klip Bening
3. 1 ( satu ) Buah Timbangan
4. 1 ( satu ) Buah Kotak Rokok Sampoerna
5. 1 ( satu) Helai Plastik Warna Hitam
Adapun Penangkapan Pelaku Atas nama. YI (perempuan) Binti JN ( ALM ) sesuai dengan LP-A/ 56 / V /2018/RIAU/RES SIAK/NARKOBA
Kemudian Selanjutnya 5 ( Lima ) Orang pelaku dibawa & diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.