Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap TP Perjudian & Amankan Tiga Orang Pelaku

ROHUL, CATATANRIAU.com | Polsek Tambusai Utara Polres Rohul berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) perjudian jenis PES dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan praktik perjudian jenis Judi PES di salah satu warung milik Sdr Sihombing yang tepatnya di Dusun V Manggis Tobal. Rabu (14/12/2022) sekira pukul 15.00 wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P. Simatupang, bahwa tim Personil Polsek Tambusai berhasil ungkap Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
"Benar, kita sudah mengamankan tiga orang pelaku masyarakat Desa Tambusai Utara dengan inisial JS (46), DA (39) dan RAS (30) saat mereka sedang melakukan perjudian," kata Kapolsek yang di kutip dari rilis Humas Polres Rohul.
Ia juga menerangkan, penangkapan ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tambusai Utara warung milik Sdr Sihombing sering terjadi praktek perjudian.
"Kita dapat informasi dari masyarakat pada hari Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, dan kita bersama personil langsung turun ke lokasi untuk melaku penyelidikan," ujar Simatupang.
"Sampai di lokasi kita melihat ada tiga orang yang sedang asyik bermain judi
menggunakan kartu remi joker, kita juga menemukan 108 (seratus delapan) lembar kartu remi joker, uang tunai sebesar Rp.142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar kerta berisi angka, dan 1 (satu) buah pena," pungkasnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti yang di sebutkan di atas di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda, SH dapat di ketahui untuk para pelaku perjudian di kenakan Pasal 303 Jo Pasal 303 BIS Jo Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.***
Laporan: E.S.Nst
Editor : Idris Harahap