MENU TUTUP

Junaidi Apandi LSM Permata Kuansing Dalam Waktu Dekat Layangkan Surat Ke KY Dan Mahkamah Agung

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:21:53 WIB Dibaca : 1628 Kali
Junaidi Apandi LSM Permata Kuansing Dalam Waktu Dekat Layangkan Surat Ke KY Dan Mahkamah Agung

KUANSING, CATATANRIAU.com • Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Kamis (28/10/2021) kemarin. Permohonan Kadis ESDM Non Aktif PROV Riau Indra Agus Lukman  sudah dikabulkannya oleh Hakim Yosep Butar- butar 

 

Berdasarkan dari hal diatas Pihak Keluarga dari Indra Agus Lukman, Meminta kepada Kejari Kuansing untuk membebaskan Indra Agus Lukman  yang saat ini di titipkan di Lapas Kelas ll B Taluk Kuantan, sampai berita ini di naikan Indra Agus masih berada di Lapas Kelas llB Taluk kuantan, meskipun sudah mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

 

pasca di menangkannya  dalam persidang Prapid kemarin, sampai berita ini dinaikan, masyarakat Kuansing banyak yang ingin mengetahui dan  mempertanyakan apakah Indra Agus sudah di bebaskan atau belum.

 

ketika di konfermasikan ke Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta SH jumat malam (29/10 2021) membenarkan jika Indra Agus masih berada dalam tahanan. Hal ini menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Taluk kuantan  harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus tersebut.

 

''Belum dibebaskan. Indra Agus masih di lapas sampai detik ini,'' ujar Dino.

 

Dino menjelaskan jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejari Kuansing. Yang mana pihak Kejari Kuansing akan mengeluarkan surat eksekusinya, apabila sudah ada penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.

 

''Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru,'' pungkas Dino.

 

Saat di minta tanggapan dari LSM Pemata Junaidi Afandy terkait dengan berita yang saat ini lagi viral di kabupaten Kuansing terkait Kisruh antara pihak Kejari dengan Keluarga Indra Agus Lukman Afandy juga mengatakan bahwa Putusan hakim yang mengadili perkara Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman (IAL) pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam putusannya kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyuruh lepas/bebaskan "IAL" dari tahanan sangat-sangat keliru. Ujar Afandi.

 

Pertama, Berkas perkara beserta "IAL" nya sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Artinya, "IAL" dibawah penguasaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bukan lagi penahanan "IAL" dibawah penguasaan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi paparnya. 

 

Kedua, karena penguasaan "IAL" dibawah penguasaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka lepas sudah penguasaan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tentang penahanan "IAL". Ketiga, Bagaimana mungkin Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyuruh lepas bebaskan "IAL" kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan yang berperkara antara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Indra Agus Lukman.

 

Terakhir Junaidi Afandi juga menambahkan Insya Allah pihaknya  dalam waktu dekat ini melalui LSM permata juga akan menyurati Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Agung terkait kasus  Putusan hakim yang mengadili perkara Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman (IAL) pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.



Sumber: Kajari Kuansing Hadiman
Laporan: Ridhomagribi.



Berita Terkait +

Mayat Janda Dikamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

Amankan Pelaku Pungli, Pelaku Harus Di Proses Secara Hukum Yang Berlaku

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris

PN Pekanbaru Gelar Sidang Terdakwa Heldy Susanti, Motifnya Gegara Rebutan Anak

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu

Team Opsnal BKO 125 Amankan 3 Orang Pria Diduga Pelaku Curat & 1 Orang Penadah

Sidang Gugatan Koperasi Sawit Timur Jaya: Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada AD/ART

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu Dan Ribuan Butir Pil Ektasi

Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Agen Chip Judi Online Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat

Kasus Penemuan Mayat Di Rohul Terungkap, Ternyata Dibunuh Anak Pemilik Kebun Sawit

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat