MENU TUTUP

Sidang Gugatan Koperasi Sawit Timur Jaya: Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada AD/ART

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:02:24 WIB Dibaca : 283 Kali
Sidang Gugatan Koperasi Sawit Timur Jaya: Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada AD/ART

Rohul, Catatanriau.com | Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang gugatan anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang berasal dari Desa Kepenuhan Timur (Pasir Pandak), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/01/2024). Sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bersama dua hakim anggota dan satu panitera. Para pihak yang hadir termasuk kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

Rizki Febrianto, saksi ahli dari tergugat sekaligus dosen tetap Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, dihadirkan dalam persidangan. Dalam kapasitasnya sebagai akademisi di bidang hukum bisnis, Rizki memberikan penjelasan mengenai aspek hukum koperasi, khususnya terkait keanggotaan dan peraturan internal koperasi.

Rizki menjelaskan bahwa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya, yang terdiri dari 200 orang, telah sesuai dengan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia menekankan bahwa keputusan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota, sehingga seluruh pihak harus menghormati hasil rapat tersebut.

"Keputusan rapat anggota adalah tertinggi, sehingga semua anggota wajib mematuhinya," ujar Rizki saat diwawancarai setelah persidangan.

Rizki juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pembuatan surat kuasa, terutama untuk menghindari potensi cacat hukum.

"Jika kuasa sebelumnya dicabut, maka diperlukan pembuatan kuasa baru sesuai dengan Pasal 1792 KUH Perdata. Ini penting agar putusan hukum tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga memiliki kekuatan eksekusi," tegasnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum tergugat, Andi Nefrianto, SH, menyatakan bahwa keanggotaan koperasi diatur dengan tegas dalam AD/ART koperasi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebanyak 303 penggugat ternyata bukan anggota resmi koperasi, melainkan hanya calon anggota.

"Sejak 2013, koperasi telah memberikan pemberitahuan dan pemanggilan kepada masyarakat terkait status keanggotaan. Namun, penggugat tidak memenuhi persyaratan formal, seperti menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT)," ujar Andi.

Ia juga menuding bahwa gugatan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memicu konflik di masyarakat.

Tergugat menyampaikan 43 dokumen sebagai bukti di persidangan, yang dianggap cukup untuk membantah klaim penggugat. Hakim memberikan penggugat kesempatan luas untuk membuktikan dalil gugatannya, guna memastikan dasar hukum gugatan.

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan sebagai upaya penyelesaian damai, namun belum mencapai hasil final.

"Kita berharap semua pihak menghormati keputusan hukum yang sudah final, termasuk yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung," tutupnya.

Sidang ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan koperasi, masyarakat, dan pihak terkait. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan koperasi demi menghindari perselisihan lebih lanjut.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Tenggelamkan Mesin,Kapolsek AKP Waras Wahyudi Himbau Masyarakat Hentikan Aktifitas PETI di Wilkumnya

Jelang Putusan Sidang Prapid Perkara Penambangan Illegal, Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Polres Siak Kembali Berhasil Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang

Dua Tersangka Jambret Diamankan Polisi Dari Tempat Persembunyiannya

Polres Inhu Ringkus 39 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

Tim Sus Polres Bengkalis Kembali Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di KM 12 Kulim

Narkoba Lagi, Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku

Press Release, Polres Kampar  Ungkap Kasus Curanmor 7 Pelaku &  12 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polres Siak Musnahkan Puluhan Gram BB Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu

Kedapatan Miliki Narkoba, Pasangan Suami Istri Warga Singingi Diamankan Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat