MENU TUTUP

September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Ahad, 22 Agustus 2021 | 20:36:33 WIB Dibaca : 1830 Kali
September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com | Mantan Bupati Kuansing, Riau, Mursini, akan berhadapan dengan 13 Jaksa Penuntut di persidangan Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada September 2021. Ke 13 Jaksa tersebut  merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

 

Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.

 

"Berkas perkaranya telah kita limpahkan ke pengadilan. Sidang perdana direncanakan awal September 2021, rencananya Rabu 01 September 2021. JPU nya ada 13 orang. 9 orang dari Kejati (Riau) dan 4 orang dari Kejari (Kuansing)," ungkap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Ahad (22/8/2021).

 

Pada Kamis (5/8/2021) lalu, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Mursini setelah mangkir dari panggilan Penyidik. Ia ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan semenjak Ia ditahan Kejaksaan.

 

Pada kasus tersebut, Mursini diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Kelimanya adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

 

Sementara M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

 

Selanjutnya, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. 

 

Dalam perkara itu, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

 

Terungkap dipersidangan, Perkara dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Ada selisih Rp 800 juta yang harus.


 



Berita Terkait +

Warga Pulau Jambu Ditangkap Satnarkoba Saat Berada di Kebun Kelapa Sawit

Polres Siak Kembali Berhasil Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang

Rumah Pelaku Pengedar Narkoba Diobok-Obok Polsek Tapung

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Kandis Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Polres Rohul Lakukan Penahanan Dua Tersangka Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Togel Online

Kejari Pelalawan Tahan Kades Segamai Dalam Perkara Korupsi

Korban Disekap dan Ditinggalkan di Jalan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

Tangkapan  Polres Pelalawan Meningkat Sepanjang Agustus

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir