MENU TUTUP

September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Ahad, 22 Agustus 2021 | 20:36:33 WIB Dibaca : 2012 Kali
September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com | Mantan Bupati Kuansing, Riau, Mursini, akan berhadapan dengan 13 Jaksa Penuntut di persidangan Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada September 2021. Ke 13 Jaksa tersebut  merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

 

Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.

 

"Berkas perkaranya telah kita limpahkan ke pengadilan. Sidang perdana direncanakan awal September 2021, rencananya Rabu 01 September 2021. JPU nya ada 13 orang. 9 orang dari Kejati (Riau) dan 4 orang dari Kejari (Kuansing)," ungkap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Ahad (22/8/2021).

 

Pada Kamis (5/8/2021) lalu, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Mursini setelah mangkir dari panggilan Penyidik. Ia ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan semenjak Ia ditahan Kejaksaan.

 

Pada kasus tersebut, Mursini diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Kelimanya adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

 

Sementara M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

 

Selanjutnya, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. 

 

Dalam perkara itu, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

 

Terungkap dipersidangan, Perkara dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Ada selisih Rp 800 juta yang harus.


 



Berita Terkait +

Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Rengat

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Siak Hulu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing Menangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

Adik Kandung PJ Walikota Pekanbaru Kembali Dipanggil KPK, Ketua KNPI Riau: Jebloskan Saja!

Polres Rohul Amankan Satu Unit Meja Gelper Judi Tembak Ikan-Ikan

Curi Dua Handphone Milik Rekan Kerja, Pria di Kandis Ini Diamankan Tanpa Perlawanan

Korban Merasa Kecewa! Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Inhu Belum Ditangkap Polisi

Polres Siak Amankan Warga Kandis Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos

Diawali AKP Lily Sulfiani SIK Berusaha Lerai Keributan, Oknum Satpol PP Positif Narkoba

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan