MENU TUTUP

Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:51:28 WIB Dibaca : 8689 Kali
Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

Inhu, Catatanriau.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, 3 orang pengedar diciduk tim Satres Narkoba dengan jumlah barang bukti cukup fantastis.

Tiga pengedar itu adalah, ASA alias Alvin (27) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu dan RC alias Rico (43) juga warga Pasir Penyu diamankan di sebuah kafe remang-remang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 4 Februari 2024, pukul 03.00 WIB.

Sementara, hasil pengembangan, malam itu juga, tim meringkus pemasok atau pengedar narkoba, AN alias Iwan (33) warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dibekuk dirumah persembunyiannya, di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, dari tangan pemasok narkoba ini, ditemukan ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 27 Februari 2024 siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik dan Kelayang tersebut.

Dijelaskan Misran, awalnya, Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, jika di SP 3 Pondok Rowo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, tepatnya disebuah kafe remang-remang, kerap terjadi transaksi narkoba.

Tindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H lakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Lirik. Berdasarkan hasil penyelidikan, dikantongi dua nama yang kerap bertransaksi di kafe itu, yakni ASA alias Alvin dan RC alias Rico.

Tim terus melakukan pemburuan terhadap dua nama tersebut, hingga akhirnya, Minggu 4 Februari 2024, pukul 03.00 WIB, tim mengamankan dua tersangka, dengan barang bukti berupa 1 setengah butir pil ekstasi sisa setelah dijualnya pada pengunjung kafe atau penikmat narkoba, serta sejumlah barang bukti lain.

Yakni, handphone milik kedua tersangka, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, uang hasil penjualan narkoba dari tangan ASA alias Alvin sebesar Rp 1.384.000 dan dari tangan RC alias Rico sebesar Rp. 739.000 serta lainnya.

Kedua tersangka mendapat pasokan ekstasi dari AN alias Iwan,  warga Desa Candirejo. Tim langsung memburu AN alias Iwan dirumah persembunyiannya, di Kelurahan Kelayang dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat rumah itu digeledah, tim menemukan ratusan butir pil ekstasi, dengan rincian 29 butir ekstasi warna hijau berlogo firaun, 66 butir pil ekstasi warna kuning berlogo spongebob dan 37 butir pil ekstasi warna kuning berlogo kerang serta dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 8,07 gram.

Selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain terkait aktivitas peredaran narkoba, berupa 2 unit handphone untuk bertransaksi, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1.490. 000, timbangan elektrik, plastik klep pembungkus sabu dan lainnya.

AN alias Iwan mengaku telah menjual narkoba pada ASA alias Alvin dan RC alias Rico. Semua narkoba yang dikuasainya itu didapat dari seorang bandar yang indentitasnya sudah dikantongi Satres Narkoba Polres Inhu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini masih terus diburu.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Operasi Antik Polres Pelalawan Berhasil Amankan 34 Orang Terlibat Narkoba

Pengembangan Penangkapan Pelaku Begal, Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Kedua, Dua Lainnya Masih Buron

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Di Amankan SatRes Narkoba Polres Rohul

Jelang Putusan Sidang Prapid Perkara Penambangan Illegal, Jangan Ada Dusta Diantara Kita

KNPI Riau Segera Bongkar Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago, Ketua Larshen Yunus: Kedua Oknum Jaksa ini Segera Kami Laporkan!

Hendak Transaksi Sabu, Lima Pria Diamankan Polisi di Bengkalis

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

Polsek Tambang Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar Shabu di Desa Tarai Bangun

Buruh Harian Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar Terkait Narkoba

Dua Pemuda Rengat Dibekuk Sat Narkoba Polres Inhu, Puluhan Gram Sabu Disita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan