MENU TUTUP

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 21:57:52 WIB Dibaca : 826 Kali
Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

Rohul, Catatanriau.com | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui dengan inisial WP alias IN laki- laki (32 tahun) warga Suka Damai dan PA alias AU Perempuan (30 tahun) warga Pematang Tebih berhasil ditangkap di sebuah rumah Petakur Atas di Desa Suka Damai, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul, AKP Refelita Ginting SH, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Minggu, 21 April 2024.

"Sejak saat itu, kita beri perintah kepada tim Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H dalam jangka empat hari kedua tersangka berhasil kita tangkap," ungkap AKP Refelita Ginting.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang disita termasuk sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,60 gram, lima lembar plastik klip bening, dua kotak rokok merek Sampoerna warna putih, serta dua unit handphone merk Vivo beserta SIM card.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berinisial AE. Meskipun telah dilakukan pengejaran terhadap AE, namun hingga saat ini keberadaannya belum berhasil diungkap.

"Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkoba.(Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Berita Terkait +

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengungkap kasus narkoba jenis sabu

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Ops Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup, Ka BNN RI : Sabu 177,4 KG dan Ekstasi 19.700 Disita

Diduga Curi Motor & Handphone, Pria Di Perawang Ini Di Tangkap Polisi

Kapolda Riau Kembali Temukan Aktifitas Illegal Logging Lewat Pantauan Udara di Wilayah Kampar

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Diduga Mengedarkan Narkoba, Tiga Pria Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Polres Siak

Diiming-imingi Bakal Jadi PNS di Aceh, Wanita Paruh Baya Ini Tipu Warga Inhu Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Pencurian Mobil L 300, Pelaku Ditangkap di Wilayah Sumbar

Dua Bocah Lelaki Usia 14 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Rohul, Ini Kasusnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman