MENU TUTUP

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 21:57:52 WIB Dibaca : 1266 Kali
Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

Rohul, Catatanriau.com | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui dengan inisial WP alias IN laki- laki (32 tahun) warga Suka Damai dan PA alias AU Perempuan (30 tahun) warga Pematang Tebih berhasil ditangkap di sebuah rumah Petakur Atas di Desa Suka Damai, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul, AKP Refelita Ginting SH, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Minggu, 21 April 2024.

"Sejak saat itu, kita beri perintah kepada tim Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H dalam jangka empat hari kedua tersangka berhasil kita tangkap," ungkap AKP Refelita Ginting.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang disita termasuk sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,60 gram, lima lembar plastik klip bening, dua kotak rokok merek Sampoerna warna putih, serta dua unit handphone merk Vivo beserta SIM card.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berinisial AE. Meskipun telah dilakukan pengejaran terhadap AE, namun hingga saat ini keberadaannya belum berhasil diungkap.

"Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkoba.(Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Berita Terkait +

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Jajaran Polda Riau Berhasil Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal Mining, 37 Pelaku Diringkus

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Pelalawan: 2 Pengedar Sabu Diamankan di Pos Keamanan PT Serikat Putra

Kedapatan Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Curanmor di Tambusai Ini Dihakimi Oleh Massa

Mengedarkan Sabu Pasangan Suami Istri Bersama Rekannya Diringkus Polres Inhil

Modus Sebagai Utusan BRI, Pelaku Gasak Duit ATM Rp 755.200.000

Kepergok Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, (YT) Dimankan Di Kantor Desa

Dua Pelaku Pemilik Ganja Kering Diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Rokan Hulu, 14 Paket Sabu Dan Serbuk Ekstasi Disita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri