MENU TUTUP

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Jumat, 09 Juli 2021 | 14:38:21 WIB Dibaca : 1511 Kali
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Laporan : Putri


BENGKALIS, CATATANRIAU.com |  Sungguh keji perbuatan yang dilakukan IN, seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi pada Hari Rabu (16/06/2021) lalu sekira pukul 18:54 wib, disebuah lahan kosong di daerah Jalan Sungai Batang, Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK. MH, menerangkan prihal kejadian tersebut.

 

Tersangka IN diamankan oleh Team Opsnal setelah mendapatkan laporan tentang adanya pememuan mayat seorang anak berinisial RW (11th) pada Hari Kamis (17/07/2021) disekitar Jalan Parit Mesjid, Desa Ketan Putih, Kecamatan Bengkalis  Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 06:30 wib.

 

Menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK. MH, segera memerintahkan Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, dan Team Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan di TKP penemuan mayat tersebut.

 

Selanjutnya sekira pukul 16:00 wib, team mengamankan terduga pembunuhan anak dibawah umur dengan inisial IN (48th) warga Jalan Parit Masjid, RT 002, RW 002, Desa Ketab Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

 

Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan kronologi kejadian tersebut kepada pihak berwajib, kejadian tersebut berawal saat tersangka IN bertemu dengan rekannya U dijalan Katan Putih, dan meminta U untuk mengatarkan korban RW nanti malam ke Jalan Sungai Batang, dengan menjanjikan uang bensin sebesar 10.000 Rupiah kepada U.

 

Kemudian pada pukul 18:50 wib, tersangka menuju ke TKP menggunakan sepeda motor Honda Revo, tak berselang beberapa saat rekan tersangka U datang bersama korban RW, lalu tersangka meminta U untuk meninggalkan TKP dan mengatakan " Tak payah dijemput biar aku antar RW pulang", selanjutnya U meninggalkan IN bersama RW di TKP.

 

Setelah itu tersangka membawa korban ke dalam semak-semak, dan meminta korban membuka separuh pakaiannya, dan melakukan perbuatan Sodomi terhadap korban RW, setelah IN melampiaskan nafsu setannya IN berniat mengantarkan RW pulang, dan ditengah perjalanan RW mengatakan " Jangan lakukan lagi, nanti aku bilang sama ayah" ujar RW.

 

Karna takut RW buka mulut, IN kemudian memberhentikan kendaraannya, dan mengambil sebilah parang yang disimpan di sekitar tempatnya biasa mencari rumput untuk pakan ternaknya, lalu melayangkan parang tersebut kearah RW, korban sempat berteriak meminta tolong, sebelum korban jatuh tak berdaya dan menghembuskan nafas terakhirnya.

 

Saat digeledah team menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 bilah parang, 1 helai baju kaos bertulisan " Fuck You Thoughas" bergambar kepala tengkorak, serta celana pendek warna merah, dan dari saksi korban team mengamakan 1 helai baju kaos warna coklat, 1 helai celana training warna hitam, 1 buah peci warna hitam, serta 1 pasang sendal karet warna coklat.

 

Sewaktu dilakukan tes urine terhadap tersangka IN, tenyata tersangka positif menggunakan narkotika dan menyerahkan tersangka ke Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut, seiring berjalan pemeriksaan terhadap mayat korban, Polres Bengkalis mendatangkan Ahli Forensik dan Ahli Psikologi dari Pekanbaru.

 

Selanjutnya pada Hari Kamis (08/07/2021) sekira pukul 07:00 wib, terhadap IN di Ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi oleh Jatanras Krimum Polda Riau, dan tersangka mengakui semua perbuatannya.

 

Dengan itu IN dijerat Pasal 338 KUHPIDANA JO Pasal 80 Ayat (3), JO Pasal 76C UNDANG-UNDANG RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG, dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara.

 

Saat ini IN telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


 



Berita Terkait +

Gelar Sidang Tipikor, JPU Tuntut Para Terdakwa Penjara 1 tahun lebih & Denda 100 juta

Bawa Narkoba, Seorang Pria di Kandis Ini Diamankan Polisi

Polsek Kandis Bekuk Pelaku & Penadah Pencurian Kabel Listrik di Tol Permai

Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sahilan Darussalam

Mafia CPO & Inti Di Pinggir Bengkalis Kian Subur, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Tiga Pria Ini Ditangkap Polres Siak Saat Ingin Melakukan Transaksi Narkoba di Mempura

Bawa 2 Paket Shabu Pemuda di Perawang Ini Disergap Sat Res Narkoba Polres Siak

Miliki Daun Ganja, Warga Desa Batang Batindih di Amankan Polsek Kampar

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan 5 Orang Tersangka Judi Togel di Sebanga

Diduga Lakukan Pungli, 2 Orang diciduk Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Perda Siak Tentang Penangkaran Walet Dinilail Mandul, ini Faktanya!

2

Club Sepakbola Binaan Kapolsek Tapung Berhasil Meraih Juara 2 pada Open Turnamen Sepakbola Legend Cup di Desa Pantai Cermin

3

Viral! Oknum Dokter Mesum Ini Diduga Kirimkan Photo Kelaminnya Kepada Pasien, Ketua IDI Inhu : Jika Terbukti Bersalah Kita Akan Tindak Tegas!

4

Langgar Ketentuan Zona Pemasangan, Panwascam Minas Tertibkan Ratusan APK Milik Sejumlah Caleg

5

Persiapan Pembentukan KPPS, KPU Rokan Hilir Utamakan Tertib Administrasi dan Tes kesehatan

6

Dengarkan Curhatan Dan Keluhan Warga, Kapolsek Koto Gasib Sambangi Tokoh Masyarakat di Kampung Kuala Gasib