MENU TUTUP

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Jumat, 09 Juli 2021 | 14:38:21 WIB Dibaca : 1312 Kali
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Laporan : Putri


BENGKALIS, CATATANRIAU.com |  Sungguh keji perbuatan yang dilakukan IN, seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi pada Hari Rabu (16/06/2021) lalu sekira pukul 18:54 wib, disebuah lahan kosong di daerah Jalan Sungai Batang, Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK. MH, menerangkan prihal kejadian tersebut.

 

Tersangka IN diamankan oleh Team Opsnal setelah mendapatkan laporan tentang adanya pememuan mayat seorang anak berinisial RW (11th) pada Hari Kamis (17/07/2021) disekitar Jalan Parit Mesjid, Desa Ketan Putih, Kecamatan Bengkalis  Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 06:30 wib.

 

Menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK. MH, segera memerintahkan Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, dan Team Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan di TKP penemuan mayat tersebut.

 

Selanjutnya sekira pukul 16:00 wib, team mengamankan terduga pembunuhan anak dibawah umur dengan inisial IN (48th) warga Jalan Parit Masjid, RT 002, RW 002, Desa Ketab Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

 

Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan kronologi kejadian tersebut kepada pihak berwajib, kejadian tersebut berawal saat tersangka IN bertemu dengan rekannya U dijalan Katan Putih, dan meminta U untuk mengatarkan korban RW nanti malam ke Jalan Sungai Batang, dengan menjanjikan uang bensin sebesar 10.000 Rupiah kepada U.

 

Kemudian pada pukul 18:50 wib, tersangka menuju ke TKP menggunakan sepeda motor Honda Revo, tak berselang beberapa saat rekan tersangka U datang bersama korban RW, lalu tersangka meminta U untuk meninggalkan TKP dan mengatakan " Tak payah dijemput biar aku antar RW pulang", selanjutnya U meninggalkan IN bersama RW di TKP.

 

Setelah itu tersangka membawa korban ke dalam semak-semak, dan meminta korban membuka separuh pakaiannya, dan melakukan perbuatan Sodomi terhadap korban RW, setelah IN melampiaskan nafsu setannya IN berniat mengantarkan RW pulang, dan ditengah perjalanan RW mengatakan " Jangan lakukan lagi, nanti aku bilang sama ayah" ujar RW.

 

Karna takut RW buka mulut, IN kemudian memberhentikan kendaraannya, dan mengambil sebilah parang yang disimpan di sekitar tempatnya biasa mencari rumput untuk pakan ternaknya, lalu melayangkan parang tersebut kearah RW, korban sempat berteriak meminta tolong, sebelum korban jatuh tak berdaya dan menghembuskan nafas terakhirnya.

 

Saat digeledah team menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 bilah parang, 1 helai baju kaos bertulisan " Fuck You Thoughas" bergambar kepala tengkorak, serta celana pendek warna merah, dan dari saksi korban team mengamakan 1 helai baju kaos warna coklat, 1 helai celana training warna hitam, 1 buah peci warna hitam, serta 1 pasang sendal karet warna coklat.

 

Sewaktu dilakukan tes urine terhadap tersangka IN, tenyata tersangka positif menggunakan narkotika dan menyerahkan tersangka ke Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut, seiring berjalan pemeriksaan terhadap mayat korban, Polres Bengkalis mendatangkan Ahli Forensik dan Ahli Psikologi dari Pekanbaru.

 

Selanjutnya pada Hari Kamis (08/07/2021) sekira pukul 07:00 wib, terhadap IN di Ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi oleh Jatanras Krimum Polda Riau, dan tersangka mengakui semua perbuatannya.

 

Dengan itu IN dijerat Pasal 338 KUHPIDANA JO Pasal 80 Ayat (3), JO Pasal 76C UNDANG-UNDANG RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG, dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara.

 

Saat ini IN telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


 



Berita Terkait +

Pilu, Seorang IRT di Mahato Ini Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan Empat Orang Laki-Laki

Kantongi Sabu Dan Ekstasi 2 Orang Pria Diamankan Polisi Disbuah Hotel di Duri

Tim Opsional Polres Kampar Tangkap Pelaku Judi Togel di Desa Petapahan Jaya Tapung

5 Tahanan Kejari Pelalawan Dipindah Dari Polsek Bandar Sekijang ke Lapas Pekanbaru

Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

Tiga Pria Ini Ditangkap Polres Siak Saat Ingin Melakukan Transaksi Narkoba di Mempura

Lagi! Tim Sat Narkoba Polres Kampar, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Pangkalan Baru

Dua Orang Pria Pelaku Curanmor Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau

Hari Ke-3 Lebaran, Kapolsek Siak Hulu Sweeping Ruang Tahanan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pria Bejat Ini Dicokok Polsek Minas Lantaran Cabuli Berulangkali Anak Yang Masih Duduk di SD

2

SDN 014 Balam Jaya Gelar Pelepasan Siswa, Begini Pesan Gurunya 

3

Akhirnya Mahasiswa Caltex Riau Ditemukan Tidak Jauh Dari Korban Tenggelam

4

Sambut Aksi Mahasiswa & Pemuda, Ketua DPRD Inhil Jelaskan Secara Detail Soal Jembatan Sungai Piring

5

Jumpa Dengan Wbp, Fajar Lase: Setelah Bebas Nanti Jadilah Tauladan Yang Baik Bagi Keluarga

6

Harumkan Nama Kampar di Kancah International,  Tranding Nomor Satu di Youtube Putri Ariani Tampil Luar Biasa di American Got Talent, Mhd. Firdaus Sampaikan Ucapkan Selamat dan Rasa Bangga dari Masyarakat Kabupaten Kampar Riau