MENU TUTUP

Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

Rabu, 27 April 2022 | 18:38:49 WIB Dibaca : 1149 Kali
Hakim Memutus Perkara  Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon Hakim Menangkan Termohon Polres Pelalawan, Hanya Dengan Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon pada Sidang prapid 25 April 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Putusan prapid yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022 menolak seluruh dalil pemohon,  sangat tidak berlandaskan hukum bahkan sangat menyakiti para pencari keadilan. Hal ini disampaikan John L Situmorang SH MH sebagai kuasa pemohon JS, Rabu (27/04/2022)

Dikatakannya menanngapi putusan sidang, Pemohon telah menghadirkan saksi fakta, keterangan ahli dan bukti surat. Namun,  jagonya  hakim tunggal ini mengenyampingkan seluruh fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi fakta dan keterangan ahli pemohon tidak satupun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Sangat jelas hakim ada keberpihakan, masa termohon saja tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan buktinya namun hakim tetap membenarkan tindakan termohon dalam hal ini Polres Pelalawan.

Hakim juga mengabaikan alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, urutan alat bukti yang sah menurut hukum, sangat jelas keterangan saksi, keterangan ahli, baru surat. 

Pemohon telah menghadirkan saksi dan keterangan ahli  serta bukti untuk menguatkan dalil permohonannya dan bersesuaian dengan fakta sementara termohon tidak sama sekali.

Artinya hakim memutus perkara ini hanya satu alat bukti yaitu bukti surat yang diajukan termohon. Hakim malah memasukkan rekaannya,  termasuk ada ditemukan surat palsu dalam pembuktian dan hakim abai atas hal ini, diantaranya keterangan ahli Pidana  Mukhlis R yang dijadikan termohon menjadi bukti yang sah dan penetapan tersangka tanggal 03 Maret 2022, faktanya ahli pidana diminta keterangan pada tanggal 11 April 2022 sebagaimana bukti surat (T-24) yang jadi termohon pada tanggal 20 April 2022.

Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas maka sejatinya putusannya harus batal demi hukum karena pertimbangan tidak berdasarkan fakta yang terungkap di sidang. ***


 



Berita Terkait +

AK DPO Narkoba Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat

Diduga Edarkan Sabu, SK Dirungkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di KM 11 Duri

Respon Cepat, Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Lakukan Penertiban PETI

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu & Daun Ganja Kering

Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah Pengusaha DH, Milano Segera Dipolisikan

Pelaku Penggelapan Motor yang Ditangkap Polres Kampar Akui Telah 3 Kali Larikan Motor Orang

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dicokok Unit Reskrim Polsek Minas

Polres Inhu Diduga Tebang Pilih Dalam Menindak Pertambangan Ilegal, Kasat Reskrim : Kita Akan Tindak Tegas Semua!

Pria Pengedar Narkoba di Perawang Barat Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Pihak Kepolisian Polres Siak

Curi Pupuk Milik Bos Mereka Dari Gudang, Polsek Minas Ringkus 5 Pekerja Kebun Sawit Ini, Satu Masih DPO

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai