MENU TUTUP

Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

Rabu, 27 April 2022 | 18:38:49 WIB Dibaca : 1369 Kali
Hakim Memutus Perkara  Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon Hakim Menangkan Termohon Polres Pelalawan, Hanya Dengan Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon pada Sidang prapid 25 April 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Putusan prapid yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022 menolak seluruh dalil pemohon,  sangat tidak berlandaskan hukum bahkan sangat menyakiti para pencari keadilan. Hal ini disampaikan John L Situmorang SH MH sebagai kuasa pemohon JS, Rabu (27/04/2022)

Dikatakannya menanngapi putusan sidang, Pemohon telah menghadirkan saksi fakta, keterangan ahli dan bukti surat. Namun,  jagonya  hakim tunggal ini mengenyampingkan seluruh fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi fakta dan keterangan ahli pemohon tidak satupun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Sangat jelas hakim ada keberpihakan, masa termohon saja tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan buktinya namun hakim tetap membenarkan tindakan termohon dalam hal ini Polres Pelalawan.

Hakim juga mengabaikan alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, urutan alat bukti yang sah menurut hukum, sangat jelas keterangan saksi, keterangan ahli, baru surat. 

Pemohon telah menghadirkan saksi dan keterangan ahli  serta bukti untuk menguatkan dalil permohonannya dan bersesuaian dengan fakta sementara termohon tidak sama sekali.

Artinya hakim memutus perkara ini hanya satu alat bukti yaitu bukti surat yang diajukan termohon. Hakim malah memasukkan rekaannya,  termasuk ada ditemukan surat palsu dalam pembuktian dan hakim abai atas hal ini, diantaranya keterangan ahli Pidana  Mukhlis R yang dijadikan termohon menjadi bukti yang sah dan penetapan tersangka tanggal 03 Maret 2022, faktanya ahli pidana diminta keterangan pada tanggal 11 April 2022 sebagaimana bukti surat (T-24) yang jadi termohon pada tanggal 20 April 2022.

Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas maka sejatinya putusannya harus batal demi hukum karena pertimbangan tidak berdasarkan fakta yang terungkap di sidang. ***


 



Berita Terkait +

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makasar Merupakan Pasutri Yang Baru Menikah 6 Bulan

Demi Hilangkan Dugaan Kasus Penipuan RLH Polak Pisang, Oknum Kadus dan Kades Ini Kembalikan Uang Para Korbannya

Lagi! Polsek Batang Gansal Berhasil Tangkap Tiga Pelaku & Penadah Curanmor

Kembali Diamankan Oleh Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis 4 Orang Pengedar Shabu

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 4 Paket Ganja Kering Via Tiki

Rumah Pelaku Narkoba di Desa Koto Masjid di Obrak-Obrik Tim Ojoloyo

Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong

Modus Operandi Minjam, Muslim Gelapkan Motor Syukri Hingga Pekanbaru

Polres Rohul Kembali Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Sering Melakukan Transaksi Narkoba, Warga Desa Simalinyang Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Artis Minang Fauzana Hipnotis Ribuan Massa Pada Perayaan HUT Kecamatan Minas Ke-29

2

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

3

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Buka Kegiatan MTQ Ke-XII Tingkat Kecamatan Batang Gansal

4

Pelantikan 45 Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2024-2029: Momentum Baru Bagi Pemerintahan Daerah

5

Doa Syukuran Usai Pelantikan, H. Jhon Kanedy: Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

6

Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan Gantung Diri