MENU TUTUP

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Siak Hulu

Senin, 22 Juli 2024 | 19:02:19 WIB Dibaca : 432 Kali
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Siak Hulu

Kampar, Catatanriau.com | Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pelaku HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan pelaku EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban, Siti Fadilah, kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

"Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor merk Hoda Beat warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ  dan sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur pelaku," ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku EF berhasil diringkus di rumahnya pada Rabu, 17 Juli 2024. Saat melihat kedatangan tim opsnal tersangka melarikan diri kedalam semak bekalang sekolah MTS.

"Pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya, HY, yang sudah lebih dulu ditangkap," jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi pelaku cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

"Setelah itu pelaku membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing masing oleh tersangka," kata Kapolsek.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Galian C Tak Patuhi Aturan Kian Marak di Rokan Hulu, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sebuah Wisma

Curi Onderdil Alat Berat, Warga Desa Sungai Petai Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Kapolda Riau Kembali Temukan Aktifitas Illegal Logging Lewat Pantauan Udara di Wilayah Kampar

Rumah Pengedar Narkoba di Desa Pulau Lawas di Grebek Tim Ojoloyo

Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Berakhir di Posko Gugus Tugas Covid-19 Koto Gasib

Polisi Ditusuk Gunting Saat Penangkapan di Tambang

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Curat ke JPU

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

5

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

6

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif