MENU TUTUP

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 19:00:20 WIB Dibaca : 1350 Kali
Polsek Kampar Kiri, Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Kampar, Catatanriau.com |Jajara Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23) warga Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Jum'at (11/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap di jalan Lintas Lipat Kain- Kuntu, dengan ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.81 Gram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, "pelaku kini sudah kita amankan bersama dengan barang bukti," ungkap Kapolsek.

Penangkapan ini berawal, Jumat 11/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri.

"Mendapatkan informasi tersebut, saya memerintakan Kanit Reskrim AKP Supriyadi dan tim untuk melakukan penyelidikan," terang Kapolsek.

Selanjut, sekira pukul 22.00 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di  jalan Lintas Lipat Kain Kuntu.

"Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tidak di temukan barang bukti narkoba pada dirinya," terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke rumah nya dan kembali di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkusan bawang goreng di tempat pembuangan sampah di samping rumah yang di akui oleh pelaku adalah barang miliknya yang sengaja di letakan oleh pelaku di tempat tersebut.

"Setelah di buka bungkusan tersebut berisikan 8 paket sedang di duga narkotika jenis sabu, 5 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, kotak Parfum tempat menyimpan sabu, Dompet berwarna hitam, HP merk Samsung A15 warna pink, dan Uang tunai Rp.332.000 ( tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah )," tambah Rahmadani lagi.

Pelaku kita introgasi dan mengakui 13 paket di duga jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama RE yang di dapat dari TO dengan cara dibeli dan untuk di jual kembali, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Personil Polsek Tambusai Utara Amankan Tersangka Pelaku PKDRT

Main Judi Ikan-ikan, Dua Orang Pria Dan Wanita di Minas Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

PN Pekanbaru Putuskan PT SMAF CAHAYA MANDIRI Membayar Hak Zulkifli

Polsek Siak Hulu Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Pandau Permai, Motor N Max Raib 5 Menit!

Polisi Ringkus Sindikat Pembuat KTP Palsu dan Dokumen Lainnya di Riau

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Ungkap TP Penyalahgunaan Penyaluran BBM

Terlibat Kasus Pungli SKGR Desa Sering, EA Lurah Pangkalan Kerinci Timur Ditahan Kejari

MASIF, Jajaran Polres Kuansing Sosialisasi Larangan Buka Lahan Cara Membakar & Dampak Karhutla

Nakat Curi Besi di Tol Permai, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polsek Kandis

Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Personil Polsek Rambah Hilir  

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan