MENU TUTUP

Terlibat Kasus Pungli SKGR Desa Sering, EA Lurah Pangkalan Kerinci Timur Ditahan Kejari

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:21:35 WIB Dibaca : 2922 Kali
Terlibat Kasus Pungli SKGR Desa Sering, EA Lurah Pangkalan Kerinci Timur Ditahan Kejari


Pelalawan (catatanriau.com) - Selasa (17/03/2020). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menahan EA Lurah  Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, sebelumnya, EA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Raiu.

 

EA dititip dan untuk sementara waktu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk, Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

 

Sebelum memastikan penahanan terhadap EA, dilakukan serangkaian pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan. 

 

Pemeriksaan terhadap EA memakan waktu lumayan panjang. EA datang ke kantor Kejari menggunakan baju kameja warna kotak-kotak, sekitar pukul 10.00 WIB ia pun didampingi oleh penasehat hukum Asep Ruhiyat SH. 

 

Hanya saja dikabarkan EA mengaku sakit sehingga pemeriksaan berlangsung lama,akan tetapi penyidik Pidsus Kejari tidak begitu percaya dengan kondisi fisik EA. 

 

Berselang beberapa jam kemudian penyidik menghadirkan dua orang petugas medis. Setelah memastikan kondisi EA baik-baik saja akhirnya disimpulkan yang bersangkutan ditahan.

 

Beberapa saat kemudian setelah pemeriksaan medis atau tepatnya pukul 17.00 WIB, EA keluar dari ruangan pemeriksaan, menggunakan rompi berwarna merah jambu bertuliskan tahanan kejaksaan negeri Pelalawan.

 

Ia dikawal langsung Kasi Pidsus, Andre Antonius, SH, MH mengiringinya, sampai kedalam mobil yang sudah disiapkan untuk dikirim ke tahanan Pekanbaru.

 

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, menjelaskan bahwa EA, tersandung tindak pidana korupsi.Diduga EA melanggar pasal 12 huruf E atau Junto pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 KUHP.

 

Untuk sementara waktu, tegasnya, EA ditahan selama 20 hari ke depan, atau terhitung 17 April 2020 sampai dengan 5 April 2020 dan berkasnya segera dilimpahkan. 

 

"Kita tahan 20 hari kedepan, dan kita titip di LP Sialang Bungkuk," tandasnya.

 

EA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Desa Sering Kecamatan Pelalawan.(*)




Berita Terkait +

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Coba Kabur Hendak Diciduk Opsnal Polsek Kampar Kiri, Dua Pelaku Diduga Pengedar Shabu

Kembangkan Kasus Narkotika, Sat Narkoba Polres Siak Ciduk Warga Padang di Pekanbaru.

Saksi Ahli Tergugat Diragukan, Sidang Kasus Wanprestasi Expedisi

Aksi Cepat Tim Musang Kandis Berhasil Ringkus Duo Jambret Jalanan, Akhir Manis Tugas Kanit Reskrim

Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

2 Minggu Berjalan Ops Bina Kusuma,Polres Siak Amankan 25 Orang Terkait Premanisme

Polsek Tambang Pasang Police Line di 3 Lokasi Kuari Diduga Ilegal

Kasus Korupsi di DLH Siak, KNPI Minta Penyidik Polda Riau Jangan Jadi Kucing

Cegah Kejahatan, Kapolsek Kandis Giat Lakukan Sosialisasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan