MENU TUTUP

Saksi Ahli Tergugat Diragukan, Sidang Kasus Wanprestasi Expedisi

Jumat, 08 Maret 2024 | 13:13:33 WIB Dibaca : 426 Kali
Saksi Ahli Tergugat Diragukan,  Sidang  Kasus Wanprestasi Expedisi Saksi Ahli Tergugat Diragukan, Sidang Kasus Wanprestasi Expedisi, 08 Maret 2024

Pelalawan, Catatanriau.com | Sidang lanjutan, Perkara  Wanprestasi expedisi Winstar Internasional Cargo menunjukan fakta yang mengejutkan. Jum'at (08/03/2024). Penasehat hukum PT WIS, mengatakan  tim ahli yang dihadirkan bukanlah Sarjana Teknik Mesin.

Pengacara PT WIS Kadri SH, ketika menyampaikan kepada media bahwa kecurigaannya pada waktu sidang lapangan pekan lalu secara terbuka ada hal tidak kompeten. Pada persidangan lanjutan bukti tambahan pada Kamis 7 Maret 2024. Dimana didalam persidangan terbukti bahwa tim ahli yang dihadirkan oleh tergugat bukanlah Sarjana Teknik Mesin melainkan seorang Sarjana Hukum.

Bahkan yang paling mengejutkan adalah tergugat  dan kuasa hukumnya dengan berani menghadirkan seorang tim ahli yang bukan ahli dibidangnya. Sementara itu tim ahli dari tergugat ini pada saat dipersidangan tidak dapat menunjukkan surat tugasnya dari lembaga Akademisi. Mereka hanya melampirkan surat berbentuk CV saja.

Didalam persidangan pada hari Kamis semalam, terkuaklah bahwa tim ahli yang dihadirkan tersebut adalah Unggul Darul Abadi SH. Dimana keraguan pada waktu sidang lapangan terkuak didalam persidangan. Dimana tim ahli waktu sidang lapangan mengatakan dengan jelas bahwa mesin Boiler adalah mesin bekas, pipa yang digunakan tidak Steenles dan banyak pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

"Maka dari itu kami kuasa hukum dari penggugat meragukan keahlian tim ahli yang dihadirkan pihak tergugat. Terlebih lagi tim ahli tergugat merupakan seorang Sarjana Hukum (SH).Ia masuk keranah Teknik Mesin, tentu ini tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya" pungkas  Kadri SH

Oleh karena itu, berdasarkan fakta dipersidangan, pihak penggugat akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan tim ahli tergugat yang bergelar Sarjana Hukum. Dimana seharusnya tim ahli yang dihadirkan adalah tim ahli Teknik Mesin. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Satnarkoba  Tangkap Pengedar Narkotika Sabu Di Desa Lubuk Kembang Sari

Lagi! Berprofesi Jadi Bandar Shabu, Warga Bandar Sekijang Diringkus Polisi

Sempat Kabur Ke Jateng, Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Rohul

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Respon Cepat Polsek Cerenti Langsung Lakukan Penindakan Terhadap Aktivitas PETI

Asyik Pesta Shabu, 5 Orang Lelaki di Kandis Siak Ini Ditangkap Polisi

Kapolsek Tambang Berita Penjelasan Akan Viralnya Video Tik Tok Kasus Pencabulan

Sidang Perkara Karhutla PT Adei Didakwa Sengaja dan Lalai

Korban Disekap dan Ditinggalkan di Jalan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Satu Terdakwa Narkotika, JPU Pikir Pikir Putusan 4 Terdakwa Lainnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

3

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

4

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

5

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

6

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB