MENU TUTUP

Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Senin, 15 Januari 2024 | 14:15:49 WIB Dibaca : 367 Kali
Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Kuansing, Catatanriau.com | Polsek Kuantan Hilir melaksanakan operasi Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing, Senin (15/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Penindakan PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, dan diikuti oleh Personil Polsek Kuantan Hilir Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman, SH, KSPK I Aipda Slamet Wahyudi, Kanit Binmas Aipda Hendrik, Bripka Ruliyanto, Bripka Alziendi, Brigadir Ridwan Sinurat, Brigadir Rio dan Briptu Riski.

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, beserta pers Polsek Kuantan Hilir langsung melaksanakan apel untuk mendatangi lokasi PETI tersebut.

Pada Pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman SH beserta Personil Polsek Kuantan Hilir melaksanakan pengecekan aktifitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan bahwa, ”Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 2 ( Dua ) unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang sedang tidak beroperasi,"

"Kemudian terhadap 2 (dua) unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara melakukan penindakan pemusnahan dan merusak rakit PETI sehingga tidak bisa dipergunakan lagi," ungkap AKP Sutarja.

"Kami menghimbau terhadap masyarakat sekitar lokasi peti untuk tidak melakukan aktifitas peti diwilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir dan Sekitarnya," jelas Kapolsek.

AKP Sutarja, mengatakan bahwa, ”Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan," tutupnya mengakhiri keterangannya.(Ayub).

Sumber: Humas Polres Kuansing



Berita Terkait +

Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Operator Bekerja Bukan di Konsesi CV Putri Lindung Bulan

Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Pencurian Mobil L 300, Pelaku Ditangkap di Wilayah Sumbar

Bukan Main!! Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Yang Melibatkan 1 Pegawai Honorer

Dua Belas Hari Menghilang Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

Tim Gabungan Polres Bengkalis Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu

Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes Pertamina, 2 Lagi DPO

Kepala Desa Serapung  dan Polsek Kuala Kampar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

94Kg Sabu, 22 Ribu Ekastasi, 1 Speedboad 60 PK, 15 HP, Mobil & Motor Serta 11 TSK Diamankan Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

5

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

6

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat