MENU TUTUP

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pungli

Senin, 14 Maret 2022 | 21:34:02 WIB Dibaca : 1516 Kali
Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pungli

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan  IV Koto, Kabupaten Rokan hulu (Rohul). Senin (14/03/2022).

 

Sidang kali ini di gelar secara virtual dan yang bertindak sebagai Hakim ketua Efendi, SH yang di dampingi oleh hakim Anggota Zulfadly. SH, MH dan Yelmi. SH, MH sementara untuk JPU dari Kejari Rohul yaitu Kasi Pidsus Doni Saputra SH.

 

Adapun agenda sidang yaitu Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul terhadap ketiga terdakwa yakni Soewardi Soeryanigrat Als Wardi Bin Mashudi, Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf, dan Terdakwa Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti.

 

Dapat di ketahui para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Dan barang bukti uang hasil OTT Rp.20 juta dikembalikan lagi ke korban saksi Andri, serta dokumen lainnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Rokan Timur. 

 

Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pembelaan/Pledoi pada agenda sidang selanjutnya yang akan di gelar pada hari Senin (28/03/2022).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan hulu (Rohul) Pri Wijeksono, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH, MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan.

 

Dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di Pemerintah Desa Rokan Timur agar lebih baik lagi untuk ke depannya.***


E.s Nst



Berita Terkait +

Polres Rohul Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi, Tiga Ton Diamankan

Polsek Tambang Tangkap Ayah dan Abang Pencabul 2 Anak Tirinya

Galian C Tak Patuhi Aturan Kian Marak di Rokan Hulu, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

MI Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Perkara BTS 4G & Mengembalikan Uang Sejumlah Rp 27 M kepada Tim Jaksa Penyidik

Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang

Ancam Mertua Dengan Parang, Pria Ini di Ringkus Polsek Siak Hulu

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Binuang

16 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Permai

Pemuda Pengedar Shabu Dan Ganja Kering di Lubuk Dalam Ini Diringkus Polres Siak

83 Paket Sabu-sabu dan Pelaku di Ringkus Polsek Siak Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya