MENU TUTUP

Polda Riau Ringkus Pria Diduga Pelaku Pengancaman yang Viral di Medsos!

Senin, 14 April 2025 | 19:02:09 WIB Dibaca : 125 Kali
Polda Riau Ringkus Pria Diduga Pelaku Pengancaman yang Viral di Medsos!

Pekanbaru, Catatanriau.com - Polda Riau melaksananakan Konferensi Pers bertempat di Media Center Polda Riau terkait pengungkapan kasus pengancaman yang viral di Media Sosial, yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Rooy Noor, S.I.K., M.H. Senin (14/4/2025)

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang sempat menggegerkan masyarakat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Riau menyampaikan "Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria tak dikenal melakukan aksi pengancaman dengan cara memukul-mukul kaca mobil warga menggunakan sebilah pisau, membuat warga resah dan khawatir" ungkap Kombes Anom Karibianto.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, menyampaikan Kejadian bermula saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dan hampir terserempet oleh sebuah mobil Toyota Avanza di sekitar Gereja Katolik Santo Paulus.

"Merasa kesal dan terpengaruh emosi, pelaku kemudian menepi, mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya, dan berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya" ungkap Kombes Asep.

Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Yohanes Baok Ais Jon di lokasi tersebut", terang Dir Reskrimum Polda Riau.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir diserempet dan karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di Laboratorium RS Bhayangkara, pelaku dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak

"Pelaku terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak, yang merupakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara ", ungkap Kombes Asep.

Menurut Kombes Asep, pengungkapan perkara ini berawal dari video viral yang tersebar pada 14 April langsung direspons cepat oleh pihak Kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 02.00 dini hari.

Lanjut Dir Reskrimum, meski hingga kini para korban belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 (satu) helai baju warna putih, 1 (satu) helai celana jeans, 1 (satu) buah topi serta 1 (satu) bilah pisau yang digunakan saat kejadian

Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Riau untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kombes Asep Darmawan menyampaikan "keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang meresahkan publik", ujar Dir Reskrimum.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(Rls)

 

Editor: Idris Harahap 



Berita Terkait +

Tim Yustisi Tangkap Seorang Pengguna Motor Bodong di Warnet Phonex Diduga Merupakan Seorang Penadah

Polisi Kembali Tangkap Dua Lelaki Pengguna Shabu Di Dayun Siak

Billy dan Bedul Diringkus Polsek Pasir Penyu, Paket Sabu Siap Edar Disita

Jajaran Polres Siak Kembali Menangkap Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Mantan Penghulu Kampung di Kab. Siak, ditangkap Karena Gelapkan Dana APB Kampung

DPP-SPKN Surati Kadis Perkim Pekanbaru Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Tahun 2022-2023, Minta KPK Turun Gunung

Senin Depan Giliran Muslim Yang Akan Dipanggil Oleh Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Empat Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Seret Pelaku ke Polsek Siak Hulu

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Asal Sumatera Utara Diringkus Kepolisian Polres Siak 

Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan